INDRALAYA-Sumaterannewss.com
Setelah pihak Polres Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga tersangka, ketiga tersangka mengaku menyesal telah ikut melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan Eko Herdiansyah (34 Tahun) warga Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI tewas.
Hal ini terungkap saat ketiga tersangka ditanyai langsung oleh Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman pada acara press rillis yang berlangsung Selasa (21/2/23) di Mapolres Ogan Ilir.
Ketiga tersangka terancam pasal 170 butir ke 3 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Aksi main hakim sendiri tersebut berujung hilangnya nyawa Korban Eko yang saat itu diduga mencoba melakukan pencurian sepeda motor milik Juandi (37) warga desa Tanjung Lalang yang saat itu sedang memangkas rambut.
Juandi (37) kesehariannya sebagai petani warga Desa Tanjung Lalang yang merupakan terduga korban pencurian sepeda motor, saat diajukan pertanyaan oleh Kapolres OI, mengaku kesal dan ikut mengejar korban Eko, namun kejadiannya sampai begini dirinya mengaku menyesal.
Sementara Ahmad Darmawan (34) Tukang Las warga desa Tanjung Tambak Baru, juga mengaku menyesal.
Seterusnya tersangka ketiga Imam Khazali (34) warga Desa Tanjung Tambak saat diajukan pertanyaan oleh Kapolres atas keterlibatannya pada aksi amuk massa tersebut, Imam mengaku mendengar kalau pelaku membawa pisau, mengaku memukul sekali dengan kayu kecil waktu korban masih berada di sungai. "Saya melok memukul sekali, pakai kayu kecil waktu masih disungai waktu korban belum ado luko", ujar Imam yang mengaku sangat menyesal atas perbuatannya.
Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman mengatakan dalam perkara amuk massa ini,sudah ditetapkan tiga tersangka, apakah masih ada tersangka yang lain, untuk itu pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, tentu harus didukung barang bukti dan saksi lainnya.***(Yan)

