Pagar Alam - Sumateran Newss.com
Tak jera dan dan tak mau menyerah hal inilah yang dilakukan oleh Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota Pagaralam bernama Deka Atmiko (39) tersangka Yang pernah masuk penjara gegara mencuri ini kembali' ditangkap tim reskrim Polsek Pagaralam Selatan (PAS) tak kurang dari 8 Jam setelah ia melakukan pencurian 2 unit handphone .
Penangkapan pelaku curat di Pagaralam itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Kapolsek Pagaralam Selatan Polres Pagar Alam IPDA Akhirudin SH dalam keterangannya mengatakan prihal perkara di Polsek Pagaralam Selatan, Jumat (14/10/2022) siang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo,merupakan wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.
"Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari satu hari Pelaku berhasil di tangkap di rumahnya yang beralamat Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan," Jelas Kapolsek Pas IPDA Akhirudin.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Deka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama hal ini disampaikan tersangka saat di interogasi oleh pihak kepolisian,"tambah IPDA Akhiruddin.
Masih Kata Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Akhirudin SH , pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Pelaku juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.Tetapi Deka tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini," Pungkas Kapolsek Pagar Alam Selatan ini.
Belly Steven

