Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Sidang Perdana Gugatan Jumariyah Hazanah terhadap Kades Batu Gajah Ditunda

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T07:49:32Z


 

SumateranNewss.com | Lubuk Linggau | Rabu, 8 Juli 2026


Sidang perdana perkara perdata antara Jumariyah Hazanah, Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Batu Gajah, sebagai penggugat, melawan Mahbub bin Sahil selaku Kepala Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Rabu (8/7/2026).


Penggugat hadir didampingi kuasa hukumnya, Riko Saputra, S.H. Dalam persidangan, majelis hakim menunda sidang karena pihak tergugat, Mahbub bin Sahil, belum melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses persidangan.


Perkara ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang sebelumnya mengabulkan gugatan Jumariyah Hazanah. Menurut pihak penggugat, hingga kini amar putusan PTUN tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.



Melalui kuasa hukumnya, penggugat meminta Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pihak penggugat menjelaskan, sejak awal Januari 2026 mereka telah beberapa kali berupaya mendaftarkan perkara tersebut. Namun proses administrasi sempat mengalami kendala karena adanya persyaratan yang belum lengkap. Setelah seluruh dokumen dipenuhi dan dilakukan koordinasi dengan tim kuasa hukum, perkara akhirnya resmi didaftarkan hingga memasuki agenda sidang perdana.


Dalam gugatannya, Jumariyah Hazanah menegaskan tidak mengajukan tuntutan di luar amar putusan PTUN Palembang. Penggugat hanya meminta agar putusan tersebut dilaksanakan secara utuh oleh pihak tergugat, yakni mengembalikan kedudukannya sebagai Kepala Dusun IV Desa Batu Gajah sebagaimana sebelum diberhentikan serta memulihkan nama baik, hak, dan martabatnya sesuai amar putusan PTUN.


Menurut pihak penggugat, penerbitan surat pengangkatan yang dilakukan oleh tergugat dinilai belum memenuhi substansi putusan PTUN karena putusan tersebut memerintahkan agar penggugat dikembalikan pada kedudukan semula beserta pemulihan seluruh hak yang melekat.



Pihak keluarga penggugat berharap proses persidangan berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Mereka juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menerima putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Mahbub bin Sahil selaku Kepala Desa Batu Gajah belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi SumateranNewss.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.


Kabiro SumateranNewss.com: Kahar Muzakar.

×
Berita Terbaru Update