LAHAT,Penetapan Pemohon Praperadilan atas nama "JK" sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana " Pemerasan atau pemerasan dengan ancaman Pencemaran Nama baik dengan Lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia" adalah tindakan Abuse of Power atau kesewenang-wenangan aparat Penyidik yang dilakukan dengan cara melanggar hukum acara.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Pemohon Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H kepada Pers seusai mendampingi Pemohon pada Sidang Perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri Lahat, Senin ( 20/07/2026).
Dalam Persidangan perdana tersebut, Termohon Praperadilan yaitu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Resor Lahat, tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang patut, meskipun oleh Pengadilan Negeri Lahat telah mengirimkan Relaas atau surat panggilan sidang. Atas ketidak hadiran Termohon memaksa Hakim Tunggal Praperadilan, menunda persidangan dengan memanggil Termohon untuk kedua kalinya pada tanggal 03 Agustus 2026 mendatang.
Lebih jauh, Advokat Benaso Harefa,S.H.,M.H menerangkan Penetapan kliennya sebagai tersangka sangatlah tidak berdasar atas hukum,
dan hal ini dapat dibuktikan bahwa Termohon pihak Penyidik Kepolisian Resor Lahat, tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada Pemohon sebagai calon tersangka, Termohon juga tidak pernah menunjukkan, memiliki ataupun memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum, yang secara imperatif disyaratkan dalam ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
" Penetapan Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka Tindak pidana dalam Pasal 482 Jo Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah, cacat yuridis, tidak berdasar atas hukum dan wajib hukumnya harus dibatalkan demi hukum' Tegas Benaso Harefa.
Ia, menambahkan, bahwa dengan mempelajari secara cermat Berita Acara Pemeriksaan Pemohon oleh Termohon, dalam fakta hukumnya klien kami Pemohon sama sekali tidak ada niat jahat ( Means Rea) terhadap Pasal Pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Sehingga kami selaku Kuasa Hukum Pemohon melalui Praperadilan ini, patut menduga bahwa upaya paksa Penetapan Tersangka kepada "JK' sangatlah prematur, keliru dan tidak berdasar atas hukum yang berlaku di Indonesia.Pungkasnya. (Tim)

