BANGKO – Sumatrannewss.Com – Pemerintah Kabupaten Merangin menyadari bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki keterbatasan untuk membiayai seluruh program jaminan sosial sekaligus. Untuk menyiasati hal ini, Bupati Merangin M. Syukur menginstruksikan sektor swasta dan lembaga sosial agar terlibat aktif dalam upaya pengentasan kemiskinan di daerah.
Amanat tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Merangin, Zulhifni, saat membacakan sambutan tertulis Bupati dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang berlangsung di Aula Depati Payung Bappeda, Kamis (18/6).
Bupati menegaskan bahwa penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilihat dari sisi pendapatan semata, melainkan memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek sosial, budaya, geografis, hingga pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat.
“Mengingat kemampuan anggaran daerah yang terbatas, keterlibatan pihak swasta menjadi sangat potensial. Kami instruksikan agar kontribusi melalui Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Baznas, dan lembaga lainnya lebih difokuskan pada isu strategis daerah, khususnya untuk mengurangi angka kemiskinan,” ujar Zulhifni mewakili Bupati.
Selain menggalang peran pihak luar, Pemkab Merangin juga terus menyelaraskan program jaminan sosial dari Pemerintah Provinsi Jambi. Berbagai inovasi seperti Dumisake, Basuko Tangan, dan Kartu Mantap kini diwajibkan dicatat secara sistematis ke dalam dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD).
Langkah sinkronisasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain sekaligus memperkuat posisi kinerja Kabupaten Merangin dalam penilaian tingkat nasional.
Melalui forum ini, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mempererat kerja sama agar setiap program bantuan berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan di seluruh wilayah Merangin.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten I Setda Merangin, kepala Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan BPS, serta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Merangin.
Sumber (Kominfo)
Nofriza H


