INDRALAYA-SumateranNewss.com
Rapat Paripurna ke XXXI DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) Masa sidang ke III Tahun 2026, pada pembicaraan tingkat kesatu dalam rangka penyampaian nota penjelasan oleh Bupati OI tentang raperda dan usul pemerintah Kabupaten OI Tahun 2026 dilanjutkan dengan pembentukan pansus DPRD.
Paripurna yang hadiri 21 anggota DPRD, kepala OPD, Forkopimda dan undangan lainnya, dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD Edwin Cahya Putra, berlangsung di gedung utama DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan, Senin (11/5/26).
Penyampaian nota penjelasan Bupati OI tentang raperda dan usul pemerintah Kabupaten OI Tahun 2026 yang disampaikan Wakil Bupati OI H.Ardani.
Wabup H.Ardani dalam penyampaian nota penjelasan dan usulnya, antara lain mengatakan, penyelenggara pemerintahan sedangkan produk Indonesia merupakan landasan bagi desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Ardani, adapun tujuan dari pembentukan peraturan daerah adalah sebagai wujud pembentukan desa yang terencana terpadu dan tertib mewujudkan kepastian hukum manfaat dan keadilan dalam proses pembentukan daerah dan desa.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan daerah dan desa. peraturan meliputi peraturan daerah peraturan bupati peraturan DPRD.
Demikianlah antara lain beberapa hal yang disampaikan sebagai penjelasan atas penyampaian peraturan daerah kabupaten pada rapat Paripurna ke XXXI DPRD, untuk itu kami berharap kira-kira rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna DPRD.
Selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Pansus DPRD.***(Yan)


