Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan
Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T14:22:08Z


 KEPAHIANG – Penanganan kasus meninggalnya Gita Fitri (25), warga Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, terus menuai sorotan tajam. Di tengah duka keluarga, proses penyidikan yang dilakukan aparat justru memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap prinsip due process of law.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan MK (57) sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, sejumlah fakta di lapangan dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.

Olah TKP Diduga Terlambat

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa terjadi. Jika benar demikian, hal ini menjadi persoalan mendasar dalam standar penanganan perkara kematian tidak wajar.

Dalam praktik penyidikan, TKP merupakan fondasi utama pembuktian. Setiap jam yang terlewat berpotensi mengubah kondisi lokasi dan menghilangkan jejak penting. Keterlambatan olah TKP dapat berdampak pada:

Perubahan atau hilangnya barang bukti

Hilangnya jejak biologis

Kaburnya kronologi kejadian

Terganggunya chain of custody

Lebih jauh, instalasi listrik yang disebut sebagai sumber sengatan dilaporkan telah dilepas sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana memastikan hubungan sebab-akibat secara ilmiah jika kondisi awal TKP telah berubah?

Otopsi Menyusul, Kesimpulan Lebih Dulu?

Penyebab kematian disebut akibat sengatan listrik berdasarkan visum luar. Namun hingga kini, otopsi forensik komprehensif belum dilaksanakan dan masih menunggu tahapan lanjutan.

Dalam perkara kematian tidak wajar, autopsi merupakan instrumen krusial untuk memastikan secara objektif dan independen:

Penyebab pasti kematian

Ada atau tidaknya unsur kekerasan lain

Waktu kematian secara presisi

Urutan kejadian yang sebenarnya

Tanpa otopsi menyeluruh, konstruksi unsur “menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (3) KUHP dinilai belum sepenuhnya solid. Publik pun mulai mempertanyakan apakah kesimpulan hukum diumumkan sebelum seluruh fakta ilmiah teruji.

Jejak Digital Masih Gelap

Aspek digital juga menjadi perhatian serius. Nomor telepon korban semestinya dapat dianalisis melalui:

Call Detail Record (CDR)

Riwayat komunikasi terakhir

Pelacakan lokasi berbasis sinyal seluler

Aktivitas pesan sebelum kejadian

Handphone korban dilaporkan hilang. Dalam kondisi demikian, pelacakan melalui operator seluler justru menjadi semakin penting untuk memastikan kronologi komunikasi terakhir korban. Tanpa membuka jejak digital secara menyeluruh, konstruksi peristiwa dinilai belum utuh.

Kuasa Hukum: Fakta Ilmiah Tidak Boleh Dikunci

Kuasa hukum keluarga korban, RUSTAM EFENDI, S.H., menyampaikan sikap tegas atas perkembangan tersebut.

“Kami menghormati proses hukum. Namun apabila benar olah TKP dilakukan satu minggu setelah kejadian dan penetapan tersangka diumumkan sebelum otopsi menyeluruh dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius dalam aspek prosedural. Fakta ilmiah tidak boleh dikunci sebelum diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian harus dibuktikan melalui hubungan sebab-akibat yang jelas dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Kami perlu menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip due process of law, bukan asumsi atau konstruksi prematur. Penetapan tersangka wajib memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, serta diperoleh melalui prosedur yang tidak cacat formil maupun materil,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan kelalaian hanya dapat dibuktikan secara objektif melalui autopsi dan prosedur penyidikan yang lengkap. Selama otopsi belum digelar, setiap penilaian prematur berpotensi menyesatkan arah proses hukum.

“Apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau kekeliruan penerapan hukum, maka secara konstitusional kami memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, termasuk praperadilan. Langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap penegak hukum, melainkan ikhtiar konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Perkara ini kini bukan sekadar soal satu tersangka atau satu pasal. Kasus ini menyangkut transparansi, akurasi, dan integritas proses penyidikan. Hasil otopsi serta pembuktian digital forensik akan menjadi penentu apakah konstruksi hukum yang telah diumumkan benar-benar berdiri kokoh, atau justru memicu babak baru dalam proses hukum.

Satu hal yang pasti, dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang, keadilan menuntut ketelitian—bukan ketergesaan.

×
Berita Terbaru Update