Lahat - CV Nawasena Pustaka Serelo telah resmi terdaftar sebagai badan usaha dan mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS).
Perusahaan tersebut tercatat di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor AHU-0002453-AH.01.14 Tahun 2026 tertanggal 12 Januari 2026. Pendaftaran badan usaha dilakukan berdasarkan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan menegaskan kedudukan hukum CV Nawasena Pustaka Serelo di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Selain pendaftaran badan usaha, perusahaan juga telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) 1102260147372 yang diterbitkan pada 11 Februari 2026 melalui sistem OSS. NIB tersebut berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus dasar untuk menjalankan kegiatan persiapan, operasional, dan komersial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data perizinan yang tercantum dalam sistem OSS, kegiatan usaha CV Nawasena Pustaka Serelo meliputi bidang pendidikan dan pelatihan, konstruksi gedung pendidikan, konstruksi bangunan sipil jalan, instalasi listrik, serta industri pencetakan umum. Seluruh kegiatan tersebut tercatat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan berada dalam mekanisme pemenuhan standar serta pengawasan sesuai tingkat risiko usaha.
Direktur CV Nawasena Pustaka Serelo, Oktaria Saputra, S.E., M.Si, menyatakan bahwa pemenuhan legalitas dan perizinan merupakan dasar utama dalam menjalankan kegiatan usaha agar berjalan sesuai regulasi.
“Legalitas dan perizinan merupakan prasyarat agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kepastian hukum,” kata Oktaria, Rabu (25/02/2026).
Ia menambahkan bahwa perusahaan akan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan setelah pemenuhan kewajiban administratif dan teknis yang ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait. “Kami memastikan seluruh kegiatan usaha dijalankan setelah pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai badan usaha berstatus penanaman modal dalam negeri dengan skala usaha mikro, CV Nawasena Pustaka Serelo menyatakan akan memfokuskan pelaksanaan usahanya pada pemenuhan standar usaha, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan tata kelola internal sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

