INDRALAYA-SumateranNewss.com
Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Ogan Ilir ke-22 Tahun 2026, Rabu (7/1/26) siang, seorang anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir berinisial YS dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) OI.
Diketahui YS merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dari Fraksi Partai Gerindra. Yang akhir akhir ini kerap disebut di sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Diperkuat lagi dengan adanya aksi protes puluhan warga Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal pada periode 2024–2025 lalu, yang mendatangi Kejari Ogan Ilir untuk menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan jual beli lahan.
Dalam aksi tersebut, warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD terpilih dalam praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Ogan Ilir melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi serta melakukan pengukuran lahan di lokasi yang disengketakan.
Dalam rangkaian penyelidikan itu, nama YS disebut sebagai salah satu pihak yang dimintai keterangan. Namun demikian, hingga saat penjemputan tersebut, belum ada informasi resmi mengenai penetapan status hukum YS sebagai tersangka.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Ogan Ilir, Edwin Cahaya Putra, saat dimintai keterangan oleh awak medi, membenarkan bahwa pihak Kejari Ogan Ilir sebelumnya pernah meminta bantuannya untuk menghadirkan YS dalam pemeriksaan sebagai saksi.
“Itu kewenangan kejaksaan. Memang pernah ada permintaan dari pihak kejaksaan kepada saya untuk membantu menghadirkan Pak Yansori dalam pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Edwin saat ditemui awak media, Rabu (7/1/26).
Selang beberapa jam, dari kedatangan Yansori bersama sejumlah jaksa itu, persis setelah menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana membenarkan penetapan tersangka terhadap Yansori.
"Iya, benar. Nanti dirilis bapak Kajari Ogan Ilir," kata Pandu kepada wartawan, Rabu (7/1/26) petang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Yansori selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).***(Yan)


