MUSI RAWAS,- Santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Sosial (Dinsos) yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk pengajuan kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp1 juta. Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Kabupaten Musi Rawas Muhammad Rozak kepada wartawan diruang kerjanya, Saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.
Dikatakannya, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Mura tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.
Menurutnya, program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Mura.
"Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,"ucapnya.
Hanya saja, meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian, namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.
"Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026. Sedangkan, untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,"bebernya.
Terlepas dari itu, apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun mendatang, Pemkab Mura tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi. (SMSI Musi Rawas)

