Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Kuasa Hukum Bacakan Pledoi, Minta Hakim Nilai Perkara Berdasarkan Fakta Sidang

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T11:07:20Z


 SUMATERAN NEWS BENGKULU- Senin, 26 Januari 2026, Nota Pembelaan (pledoi) terhadap 10 terdakwa dibacakan dalam persidangan yang digelar di pengadilan setempat. Pledoi tersebut disampaikan oleh masing-masing kuasa hukum terdakwa, termasuk RUSTAM EFENDI, S.H., yang mewakili Joko Triono, Nanto Usni, dan RM. Johanda. Para penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum acara pidana.


Dalam pembelaannya, Rustam menegaskan bahwa majelis hakim memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis untuk menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Ia menyebut, sepanjang proses pembuktian, terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam konstruksi dakwaan penuntut umum.


“Penilaian perkara tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hukum pidana mensyaratkan pembuktian yang sah, meyakinkan, dan memenuhi seluruh unsur delik,” kata Rustam usai sidang.


Pembuktian Menjadi Titik Kunci

Rustam merujuk Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Ia juga menekankan Pasal 184 KUHAP, yang secara limitatif mengatur alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurut kuasa hukum, tidak seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum memiliki korelasi langsung dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.


Dalam nota pembelaannya, Rustam menyatakan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan justru bersifat tidak langsung (testimonium de auditu), yang menurut hukum acara pidana tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti utama.


Pandangan ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 1174 K/Pid/1994, yang menegaskan bahwa keterangan saksi yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa pidana tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

Unsur Delik Harus Terbukti Utuh


Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pembuktian setiap unsur delik secara kumulatif. Ia mengutip Putusan MA Nomor 42 K/Kr/1965, yang menegaskan bahwa apabila salah satu unsur tindak pidana tidak terbukti, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Menurut Rustam, fakta persidangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan alat bukti yang diajukan. Hal ini, kata dia, bertentangan dengan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.



Asas tersebut juga ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Agung, termasuk Putusan MA Nomor 275 K/Pid/1983, yang menyatakan bahwa keraguan hakim terhadap pembuktian harus berujung pada putusan yang menguntungkan terdakwa.


Praduga Tak Bersalah dan Fair Trial

Dalam pledoinya, Rustam mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam hukum acara pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan menjadi roh dari seluruh ketentuan KUHAP.


Ia juga merujuk Pasal 66 KUHAP, yang menegaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Menurutnya, beban pembuktian sepenuhnya berada pada penuntut umum, sehingga setiap kekurangan pembuktian tidak dapat dialihkan menjadi beban terdakwa.


“Peradilan pidana bukan ruang untuk membenarkan dakwaan, melainkan ruang untuk menguji kebenaran dakwaan,” ujar Rustam.

Prinsip tersebut, lanjut dia, sejalan dengan Putusan MA Nomor 1095 K/Pid/2010, yang menegaskan bahwa proses peradilan harus menjamin hak terdakwa atas peradilan yang adil (fair trial), termasuk hak untuk memperoleh putusan yang didasarkan pada fakta dan hukum, bukan tekanan atau persepsi.


Ujian Integritas Peradilan

Bagi kuasa hukum, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib tiga terdakwa, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas sistem peradilan pidana. Putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim, kata Rustam, akan mencerminkan sejauh mana prinsip keadilan substantif benar-benar ditegakkan di ruang sidang.

Pembacaan Nota Pembelaan ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Publik kini menunggu apakah seluruh fakta, argumentasi hukum, serta rujukan KUHAP dan yurisprudensi yang disampaikan dalam pledoi akan dipertimbangkan secara utuh dan proporsional.


Bagi tim pembela, satu prinsip ditegaskan sejak awal hingga akhir persidangan hukum harus berpihak pada kebenaran, dan keadilan tidak boleh dikorbankan oleh konstruksi yang rapuh.


Diakhir penutup Rustam juga mengatakan Keadilan mungkin tertunda, tetapi tidak pernah bisa dikalahkan (Neng)

×
Berita Terbaru Update