Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Wabup Rejang Lebong Tanggapi Pandangan Umum 7 Fraksi DPRD

Rabu, 17 Desember 2025 | Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T06:07:29Z


 

SUMATERAN NEWSS. COM, Wabup Rejang Lebong, Dr. Hendri, SSTP, MSi menjawab pandangan umum gabungan 7 fraksi DPRD atas nota pengantar Raperda Pembentukan dan Susunan  Perangkat Daerah. Tanggapan itu  di sampaikan Wabup dalam rapat paripurna DPRD pukul 14.15 WIB, Kamis, 27 November 2025.


Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD, Juliansyah Yayan didampingi Waka II, Lukman Effendi, SH. Serta dihadiri Penjabat Sekdakab, Ny Elva Mardiana, SIP, MSi, unsur  Forkopimda, para kepala dinas intansi, para Kabag, Kabid dan camat.


‘’Terimakasih kepada gabungan 7 fraksi DPRD yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra dan Nasdem yang telah berkenan menerima nota pengantar Raperda Tentang Perubahan Kedua Perda No 9 Tahun 2016  Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan Afriadi selaku juru bicara untuk dibahas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,’’ kata Wabup. 


Dikatakan, evaluasi dan pemetaan perangkat daerah telah dilakukan pengelompokan sesuai urusan pemerintahan baik urusan wajib, pilihan dan konkuren. Serta pendekatan karakteristik perumpunan urusan pemerintahan. Serta keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana diaturPP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya. Selain itu penataan perangkat daerah yang dilakukan sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Bengkulu sebagai syarat utama dalam melakukan penataan perangkat daerah.


‘’Raperda Tentang Perubahan Kedua Perda No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Rejang Lebong merupakan pedoman dalam melakukan penataan perangkat daerah yang bertujuan utuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan efisiensi anggaran sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, untuk memenuhi karakteristik dan kebutuhan daerah secara proporsional. Sehingga, uusan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dapat dilakukan dan diselesaikan secara cepat, tepat, terpadu dan terkoordinasi,’’ tutur Wabup.



Dikatakan, unsur penunjang perangkat daerah berupa badan, diarahkan sebagai fungsi inti dalam menunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, keuangan, asset, pendapatan dan kepegawaian dalam pengkoordinasian penyusunan kebijakan, pelayanan administrative. Serta pembinaan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana berbentuk dinas. Fungsi penunjang harus mampu bekerja secara kolektif, inovatif, efektik dan berkelanjutan. Mulai dari proses hulu atau perencanaan, hilir atau pendanaan serta seluruh aktivitas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


‘’Penataan kelembagaan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran diarahkan sebagai unit yang professional, responsive dan efektif dalam menjalankan fungsi utamanya di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran  harus mampu memastikan situasi daerah yang lebih aman, tertib, kondusif dan siap siaga yang merupakan prasyarat fundamental dalam pembangunan daerah,’’ demikian Wabup.


Sementara Ketua DPRD, Juliansyah Yayan mengakui DPRD akan segera membahas Raperda yang disampaikan eksekutif. ‘’Pembahasan Raperda ini akan bahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,’’ jelas Juliansyah Yayan. (NG)

×
Berita Terbaru Update