Palembang, Sumaterannewss. Com, Kami selaku kuasa hukum ahli waris saidina oemar dan menisiyalir adanya praktik dugaan Mafia tanah kembali mencuat di kota Palembang, setelah para ahli waris saidina oemar dan kepedulian warga melaporkan adanya penguasaan dan penerbitan serta pemecahan sertifikat hak atas tanah yang diduga tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah. Kasus ini memperlihatkan adanya pola terstruktur yang melibatkan oknum pihak swasta, oknum birokrat Pemkot Palembang serta penyelenggaraan pertanahan.
Dalam laporan yang dihimpun kuasa hukum dan warga di temukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan dan pemecahan SHM. No. 80/1974 An Makmur Cang jaya pada objek tanah milik ahli waris saidina oemar secara sah, tanpa proses verifikasi lapangan yang memadai.
Indikasi praktik Mafia tanah yang terungkap,
1, penerbitan sertifikat Tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur
Sebagian SHM diterbitkan meski permohonan tidak pernah menguasai tanah, sementara ahli waris saidina oemar Telah mempunyai putusan pengadilan Yang telah inkracht atau tetap Sejak puluhan tahun justru diabaikan.
2, manipulasi batas dan lokasi bidang tanah
Ditemukan perubahan tanda tangan yang tidak sesuai antara yang ditandatangani dalam BPA Polrestabes Palembang dan tandatangan pemohon diatas surat permohonan pemecahan SHM 80/1974 kepada BPN Kota Palembang,
3, Tidak adanya proses pengumuman dan penelitian riwayat tanah yang benar, pengumuman data fisik dan yuridis yang seharusnya di berikan kepada pihak sekitar tidak Pernah dilakukan secara transparan.
4, Indikasi kolusi antara oknum BPN dan pemohon sertifikat,
Terdapat pola percepatan proses sertifikasi bagi pihak tertentu meski terdapat sengketa dengan ahli waris saidina oemar dan keberatan masyarakat.
5, Pemalsuan atau penghilangan dokumen pertanahan lama,
Beberapa dokumen riwayat tanah milik warga hilang dari arsip sementara versi baru muncul secara tiba-tiba, diduga hasil rekayasa.
Kuasa hukum mendesak evaluasi kinerja BPN kota Palembang
Kuasa hukum ahli waris saidina oemar menilai bahwa dugaan praktik Mafia tanah tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat pertanahan.
Oleh sebab itu, dilakukan permintaan resmi agar;
1, kementrian ATR/BPN RI melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengukuran penerbitan dan pemecahan 15 dari 21 SHM, Dan perubahan letak bidang tanah di kota Palembang
2, Kapolda Sumsel atau kejaksaan tinggi Sumsel membentuk satgas mafia tanah untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.
3, pembatalan serifikat SHM 80/1974 yang cacat hukum sesuai pasal 110 dan 112 perka BPN NO.3 Tahun 2011 serta putusan MA Terkait sertipikat tidak sah.
4, penegakan hukum pidana terhadap tindakan pemalsuan dokumen perusakan atau pengelapan tanah, sebagai mana di atur dalam pasal 385,263,266,dan 406 KUHP.
5, Pemulihan Hak Ahli Waris Saidina Oemar Atas Tanah Yang telah mereka kuasai dan kelola Mafia tanah,
Ahli waris saidina oemar dan masyarakat menuntut perlindungan hukum
Kasus Mafia tanah ini bukan hanya merugikan Ahli Waris Saidina Oemar, tetapi juga mengancam kepastian hukum investasi dan wibawa negara.
Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang merampas hak rakyat melalui prosedur administratif yang di rekayasa.
Kami meminta negara hadir dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik Mafia tanah,baik swasta maupun aparat. Tanah adalah sumber hidup masyarakat bukan komuditas untuk diperdagangkan oleh jaringan mafia, tegas kuasa hukum.
Press release ini disampaikan sebagai bentuk Transparansi kepada publik dan dorongan Agar pemerintah pusat, Aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan segera mengambil tindakan nyata. Membongkar praktik Mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

