Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ahli Waris alm. Saidina Oemar menuntut penegakan Hukum dan keterbukaan Kantah ATR / BPN Kota Palembang

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-16T01:18:57Z


 Palembang, Sumaterannewss. Com – Ahli waris almarhum  Saidina Oemar  bersama kuasa hukumnya  DR. Fahmi Raghim, S.H.,M.H dan Roy Lifriandi, S.H. menggelar konferensi pers dan mengumumkan temuan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kembali mencuat di Kota Palembang, Pres Release di Pempek Mama Musi hari Saptu 15 November 2025. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah.


Kuasa hukum Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H.dan Roy Lifriandi, S.H. memaparkan indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan SHM No. 80/1974 atas nama Makmur Cangjaya  tanpa verifikasi lapangan memadai. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak swasta, oknum birokrat, pemerintah kota, serta aparat pertanahan.

Indikasi Pelanggaran yang Diungkap

• Penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah meski ahli waris memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap.

• Manipulasi batas dan tanda tangan pada dokumen permohonan pemecahan sertifikat.

• Tidak adanya pengumuman data fisik dan yuridis  kepada pihak sekitar.

• Indikasi kolusi oknum BPN dengan pemohon sertifikat.

•Penalsuan dan dokumen📑Hilangnya dokumen pertanahan lama yang kemudian digantikan versi baru diduga hasil rekayasa.


Tuntutan Ahli Waris dan Kuasa Hukum


Mereka meminta :


• Audit investigatif ATR/BPN RI terhadap seluruh proses pengukuran, penerbitan, dan pemecahan 15 dari 21 SHM terkait.


• Satgas mafia tanah dibentuk oleh Kapolda Sumsel atau Kejati Sumsel.


>• Pembatalan SHM No. 80/1974 yang dinilai cacat hukum.


• Penegakan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan tanah.


• Pemulihan hak ahli waris Saidina Oemar atas tanah yang mereka klaim dikuasai pihak tidak berwenang.


Kuasa hukum menegaskan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mengancam kepastian hukum dan integritas negara. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas agar hak masyarakat tidak dirampas melalui prosedur administratif yang direkayasa . 

×
Berita Terbaru Update