Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Warga Blokade Lahan Tambang, Tuntut Keadilan atas Sengketa dengan PT. Sepakat Siantar dan PT. Arthaco Prima Energy

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-30T04:44:10Z


 MUSI BANYUASIN – Puluhan warga yang tergabung dalam Kelompok Lilis Sidabutar CS menggelar aksi damai di area penambangan batu bara milik PT. Arthaco Prima Energy (APE), Selasa (28/10/2025), di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sengketa lahan yang melibatkan warga dengan PT. Sepakat Siantar (SS) dan PT. Arthaco Prima Energy (APE). Warga menuntut keadilan atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah sejak tahun 2008 berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH).

Warga didampingi Kuasa Hukum Dadi Junaidi, SH dari Kantor Penasehat Hukum DEJE, SH & Rekan, yang menegaskan bahwa lahan tersebut telah dimiliki kliennya jauh sebelum adanya aktivitas pertambangan di lokasi.


“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat sejak tahun 2008. Lahan itu diperoleh secara resmi, namun kemudian dijual sepihak oleh PT. Sepakat Siantar kepada PT. APE tanpa sepengetahuan pemilik. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta aktivitas tambang dihentikan sementara hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan,” ujar Dadi Junaidi, SH.

Dalam orasi di lokasi tambang, Andial, SH, selaku Koordinator Lapangan Aksi, menyampaikan bahwa warga menuntut keadilan dan berharap pemerintah pusat turut memberi perhatian.

“Kami menuntut agar hukum benar-benar ditegakkan. Kalau hukum masih jadi panglima di negeri ini, maka rakyat kecil juga harus mendapat keadilan. Kami mohon agar Bapak Presiden Prabowo Subianto mendengar jerit hati kami,” tegas Andial.

Sebagai simbol perlawanan, warga memasang patok kayu dan spanduk di lahan yang disengketakan, sebagai tanda agar aktivitas tambang dihentikan sementara sampai proses hukum selesai.


Sementara itu, dari pihak perusahaan hadir Askep PT. Sepakat Siantar, Herman, melalui lawyer PT. Sepakat Siantar, T. Sihotang, SH mengatakan “bahwa terkait permohonan status quo dari penggugat semuanya kita serahkan kepada majelis hakim dan mari kita menghormati perkara yang sudah didaftarkan pada pengadilan negeri Musi Banyuasin No 14/Pdt.G/2025/PN.SKY, Sampai dengan adanya keputusan”.

Sedangkan dari PT. Arthaco Prima Energy, diwakili Okto Tampubolon, SH selaku Legal PT. Arthaco Prima Energy.

Dalam keterangannya, Okto Tampubolon,  SH menyampaikan bahwa pihaknya menghormati aspirasi warga, namun meminta agar aktivitas tambang tidak dihentikan karena persoalan tersebut sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu.

“Kami menghargai warga yang ingin menyampaikan pendapat secara damai. Tapi kami juga berharap aktivitas tambang tetap berjalan, karena penyetopan bisa berdampak besar bagi operasional dan karyawan. Proses hukum biarlah berjalan sesuai mekanisme,” kata Okto.

Kapolsek Babat Supat, Iptu Malin, SH, yang turut hadir dalam pengamanan aksi, memberikan imbauan agar massa tetap tertib dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kami dari pihak kepolisian siap mengawal jalannya aksi ini agar tetap kondusif. Silakan sampaikan aspirasi, tapi hindari tindakan yang dapat memicu benturan atau kerusuhan,” tegas Kapolsek.


Aksi damai berlangsung aman dan tertib hingga sore hari. Namun, warga tetap melakukan pemblokadean lahan dengan memasang patok kayu dan spanduk sebagai bentuk penegasan bahwa mereka menolak aktivitas tambang sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan. ( Tim) 

×
Berita Terbaru Update