INDRALAYA- SumateranNewss.com
Gaji ke 13 atau dana bantuan tahunan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Pemerintah daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) bakal dibayarkan alias cair pada awal Juli 2026 mendatang.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati OI H.Ardani didampingi Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir Sholahudin kepada awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD OI Rabu (24/6/26)
Mencuatnya permasalahan ini disampaikan di forum sidang oleh salah satu anggota DPRD Ogan Ilir dari Fraksi PDIP Amir Hamzah,’’Kapan Gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK dilingkungan Pemkab Ogan Ilir dibayarkan,’’tanya Amir Hamzah.
Usai rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir, Wabup Ogan Ilir H Ardani didampingi Kepala BPKAD Pemkab Ogan Ilir Sholahudin mengatakan, bahwa rencana pembayaran gaji ke 13 untuk ASN dan PPPK pada awal bulan Juli 2026 mendatang.
“Gaji ke 13 akan kita bayarkan pada awal Juli 2026,’’kata Wabup H Ardani. Saat awak media mempertanyakan kapan gaji ke 13 dibayarkan.
Ketika ditanya apa penyebab tertundanya pembayaran gaji ke 13 ini, Wabup H Ardani langsung meminta agar Kepala BPKAD Sholahudin untuk menjawabnya.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah lalu diturunkan melalui peraturan Kepala Daerah, aturan menyebutkan awal Juni paling cepat dibayarkan,’’kata Sholahudin.
Karena transfer pusat melakukan efisiensi anggaran, akibatnya berdampak pada anggaran kita,’’ Kita sudah siapkan anggaran gaji ke 13 sebesar Rp 29 Miliar untuk dibayarkan kepada 6200 ASN dan P3K,’’ungkap Sholahudin.***(Yan)

