Pesisir Selatan Linggo Sari Baganti sumaterannewss.com, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Linggo Sari Baganti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan dukungan akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Hari ini, Kamis (23/10/2025), TKSK mendampingi Zaki Arafa Romadon (11 tahun) dan keluarganya dalam pengurusan Surat Keterangan Sakit (Suket) sebagai salah satu syarat pengajuan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).
Pendampingan ini dilakukan menyusul kondisi kesehatan Zaki yang didiagnosa dokter Puskesmas Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, menderita Hernia Skrotalis Sinistra. Proses pengurusan dokumen berlangsung di Puskesmas Air Haji mulai pukul 11.24 WIB, melibatkan koordinasi aktif antara pihak TKSK, keluarga pasien, dan staf Puskesmas.
Memastikan Validitas Dokumen dan Akses Layanan
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi dan memastikan proses pengurusan dokumen bagi masyarakat kategori tidak mampu berjalan dengan lancar dan cepat.
"Kami ingin memastikan anak ini segera mendapatkan JKN-KIS agar bisa berobat tanpa terkendala biaya. Langkah awal ini, yaitu mendapatkan Surat Keterangan Sakit yang valid dari dokter Puskesmas, sangat krusial, selain itu SPTJM Desa, Potocopy KK dan KTP, serta Foto rensponden dan rumah" ujar Maengki Arwan
Hasil dari pendampingan ini adalah diperolehnya Surat Keterangan Sakit yang telah terjamin validitasnya karena diterbitkan langsung berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bertugas. Keberhasilan ini secara langsung berkontribusi dalam memfasilitasi Zaki dan keluarganya memenuhi syarat utama agar dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Langkah Lanjut ke Dinas Sosial untuk Penerbitan JKN-KIS
Setelah dokumen dari Puskesmas selesai diterbitkan dan dilayani, TKSK Linggo Sari Baganti menegaskan akan segera menindaklanjuti proses selanjutnya.
"Tahap ini adalah pengajuan dokumen lengkap ini ke instansi terkait, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, untuk diajukan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) agar yang bersangkutan segera mendapatkan kartu JKN-KIS dan dapat segera menjalani pengobatan," tutup TKSK kemensos RI.
Pendampingan ini menjadi contoh nyata peran TKSK sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat kurang mampu dengan hak-hak mereka, terutama hak atas kesehatan melalui program JKN-KIS terhadap keluarga tidak mampu.
(HK)

