Jakarta, Sumaterannewss.com– Kabar gembira datang untuk seluruh petani di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban biaya produksi dan mendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.
Penurunan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 dan berlaku efektif di seluruh wilayah Nusantara pada Rabu, 22 Oktober 2025. Penyesuaian HET ini diharapkan dapat diakses secara merata oleh para petani yang berhak.
Berikut adalah daftar terbaru HET pupuk bersubsidi per kilogram:
Jenis PupukHarga Eceran Tertinggi (HET)Pupuk UreaRp1.800/kgPupuk ZA Khusus TebuRp1.360/kgPupuk NPK untuk KakaoRp2.640/kgPupuk NPK PhonskaRp1.840/kgPupuk OrganikRp640/kg
Dalam keterangan resminya, pihak Kementan menekankan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sektor pertanian. Dengan HET yang lebih terjangkau, petani diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini guna mempersiapkan masa tanam secara optimal.
"Penurunan harga ini harus dijadikan dorongan bagi petani untuk lebih maksimal dalam menggarap lahan. Kita berharap, dengan akses pupuk yang lebih murah, target peningkatan produktivitas dan hasil panen melimpah dapat tercapai," ujar [sebutkan nama pejabat yang relevan, jika ada, misalnya: Staf Khusus Menteri Pertanian].
Petani di seluruh daerah diimbau untuk menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi sesuai dengan alokasi dan HET yang telah ditetapkan, serta melaporkan segera jika ditemukan praktik penyelewengan harga. (HK)

