Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

KEPALA DESA BATU GAJA KEC. RUPIT. KAB. MURATARA. "" BELUM MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TUN .INKRACHT.""

Jumat, 12 September 2025 | September 12, 2025 WIB Last Updated 2025-09-12T23:53:26Z


 

Sumateran Newss. Com 

Dian Burlian, SH. MA,  Yang Dikenal Sebagai Pembela wong cilik, dan Sedari Awal mendampingi ibu Jumariah ( KADUS IV ) Desa Batu Gaja, yang di berhentikan secara sewenang-wenang oleh Kepala Desa. Mengajukan gugatan di PTUN. Palembang.


Mejelaskan bahwa :


Hasil Keputusan  Pengadilan Tata Usaha  Negara ( PTUN ) Palembang No 04/G/ 2025 / PTUN  PLG Tanggal 30 Mei 2025 JO Keputusan  Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara ( PT. TUN ) Palembang No 33 / B / 2025 PT.TUN .PLG. Tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan / Atau (Inkrarcht Van Gewijsde) 


Keputusan Pengadilan Tata usaha  Negara  ( PTUN ) Palembang  No 

04 / G / 2025/ PT.TUN .PLG. Tanggal 30 Mei 2025  Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Atau (Inkracht   

Van Gewijsde ) Dengan Amar putusan 

  1 : Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruh nya.

  2 : Menyatakan Batal Atau tidak Sah Objek sengketa Berupa  : 

Surat pemberitahuan Nomor : 430 / 289/ Pemdes / BG/×11/2024  Selasa Tanggal 31 Desember 2024. Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara. Tentang pengangkatan  perangkat Desa Tahun 2025 .Dan Memutuskan Untuk tidak Melanjutkan Atau tidak memperpanjang SK  kerja Saudari Terhitung 31 Desember 2024 Dari pemerintah Desa Jabatan Kepala Dusun 4   Dengan Saudari Jumariyah Hazanah  Di nyatakan Ber Akhir. 


3: Mewajibkan Kepada tergugat Membatalkan Surat menyurat Yang menyatakan pengangkatan Pejabat kepala Dusun 4 Desa Batu Gajah Yang Baru.


4: Mewajibkan Kepada penggugat Untuk Merehabilitasi Dan Mengembalikan Harkat Dan martabat serta Jabatan Penggugat seperti Semula.


5 : Menghukum Tergugat  untuk Membayar Biaya Perkara ... 


Keputusan Pengadilan tinggi Tata usaha Negara ( PT.TUN) Palembang Nomor 33/B/ 2025 / PT.TUN .PLG. tanggal 17 Juli 2025 Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap  Dan Atau ( Inkrarcht Van Gewijsde ) Dengan Amar Putusan : 

 

1:  Menerima permohonan Banding Dari Pembanding / Semula Tergugat .


2 : Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 04 / G / 2025 / PTUN. PLG  .tanggal 30 Mei 2025 , JO  Keputusan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara  ( PT.TUN ) No : 33/ B / 2025 / PT.TUN .PLG.

Tanggal 17 Juli Tahun 2025. Yang di Mohon kan Banding tersebut .


3 : Menghukum tergugat Untuk membayar perkara Pada Dua Tingkat pengadilan Yang untuk Pengadilan Tingkat Banding .


Lebih lanjut Dian Burlian, SH. MA.  Menekan bagwa :


Berdasarkan  Hasil keputusan PT.UN. Saya mewakili  Pihak Penggugat Telah menyampaikan Surat pada hari Selasa   Tgl 09 September 2025. Kepada Pihak Pemerintah Desa ,Pihak BPD ,Desa Batu Gajah Bahkan  Telah menyampaikan Surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, camat, PMD, Bupati Muratara dan Intasi terkait Belum ada tanggapan. Hanya BPD. Desa Batu Gajah yang Sudah memberikan rekomendasi kepada KADES Batu Gajah Untuk melaksanakan Putusan PTUN. Palembang. Yang tembusannya kepada kami ( penggugat) tegas Bang Dian Sapaan akrab, Pengaca Wong Cilik.


Selain melayangkan Surat Pemberitahuan, saya atas nama klienst Ibu JUMARIAH telah meluangkan SOMASI kepada  PEJABAT KEPALA DESA BATU GAJAH Selaku Pihak yang Kalah  dalam Gugatan ini. Namun blum ada tanggapan Sama sekali.


Dian Burlian, SH. MA. berharap Sumua pihak bisa menghargai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum Tetap. Sebagai Palima tertinggi Dalam menegakkan KEADILAN. Terutama Bagi masyarakat Kecil Seperti ibu JUMARIAH.


Langkah berikut yang akan kami ( penggat ) Sebagai  Warganegara yang di lindungi hukum Sudah pasti menempuh jalur hukum, untuk kali ini Jalur Pidana sebagai mana diatur dalam pasal 374 KUHP. 


Sementara itu pihak PEJABAT KEPALA DESA BATU GAJAH Maupun Kuasa Hukum nya M. DAUT, SH. dkk. Belum dapat kami hubungi.


Sedangkan Ibu JUMARIAH sa'at  di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan Dia ( JUMARIAH )  Menyarankan Sepenuhnya kepada TIM KUASA HUKUM.

 

Karena ada Hak Dan kewajiban kepala Desa Desa Batu Gajah Yang Harus Di Selesai Dan Harus di pertanggung Jawabkan  Atas Kebijakan Kebijakan Secara sepihak yang tidak Mendasar. Kata JUMARIAH. Tegas.

Jum'at 12 September 2025.

TIM LITERATUR TV

×
Berita Terbaru Update