Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Sengketa Lahan 258 Hektar Desa Mekar Sari Memanas, DPRD Banyuasin Janji Kawal Penyelesaian

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T15:02:15Z


Banyuasin , sumaterannewss. Com – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, sengketa lahan seluas 258 hektar antara warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, dengan PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) memasuki babak baru. Setelah hampir dua dekade tanpa kepastian, mediasi digelar dan mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Banyuasin, yang turun langsung ke lokasi sengketa untuk meninjau kondisi di lapangan.


Permasalahan ini bermula sejak tahun 2004 ketika PT TJN mengklaim kepemilikan lahan yang juga dikuasai masyarakat. Warga menegaskan bahwa sebagian besar telah memiliki Surat Pernyataan Hak (SPH) sebagai bukti kepemilikan. Namun, hingga kini, penyelesaian konflik tak kunjung jelas.


Salah satu perwakilan warga, Hadi, menuturkan kekecewaannya atas janji-janji yang tidak pernah ditepati. Ia menyebut pemerintah pernah berjanji melakukan pengukuran ulang pada tahun 2019, namun tidak terealisasi. Bahkan, sebelum PT TJN masuk, ada pihak perusahaan lain yang menjanjikan pola plasma bagi masyarakat, tetapi tidak pernah terwujud.

“Sejak 2004 hanya janji manis. Kami tidak mau dijanjikan lagi, kami ingin menuntut kembali lahan yang merupakan hak kami. Rata-rata warga punya bukti SPH. Kami tidak akan melepas lahan ini begitu saja,” tegas Hadi di hadapan perwakilan perusahaan dan wakil rakyat.



Di sisi lain, Direktur PT TJN, Pasmim, menegaskan bahwa klaim perusahaan juga didasarkan pada dokumen resmi. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sepihak.

“Kalau dilihat dari dokumen kami, lahan ini sah milik perusahaan. Tapi kami juga melihat masyarakat punya SPH. Karena itu, verifikasi data sangat penting. Kami siap membuka dokumen dan mengkaji ulang. Kalau memang ada ganti rugi, harus jelas dulu siapa pemilik sah lahan tersebut,” ujarnya. Taslim menambahkan bahwa sengketa ini juga telah masuk ranah hukum sehingga penyelesaiannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banyuasin, H. Ali Mahmudi, SH, yang hadir dalam peninjauan, mengaku baru mengetahui adanya sengketa berkepanjangan ini. Ia menegaskan DPRD akan menunggu data resmi dari kedua belah pihak untuk ditelaah lebih lanjut.

“Nanti kalau data sudah masuk, kami akan pelajari dan tinjau kembali. Masalah ini baru kami ketahui, dan tentu akan kami kawal agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat maupun perusahaan,” pungkasnya.


Sengketa lahan Desa Mekar Sari menjadi potret klasik persoalan agraria di daerah, di mana benturan klaim kepemilikan antara masyarakat dengan korporasi terus terjadi. Warga berharap kehadiran DPRD Banyuasin kali ini tidak berhenti sebatas peninjauan, tetapi benar-benar menjadi pintu menuju penyelesaian konflik yang telah berlarut selama lebih dari 20 tahun.


(Andre)

 

×
Berita Terbaru Update