Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla dan Larangan Musik Remix di Sukamoro

Jumat, 01 Agustus 2025 | Agustus 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T07:31:15Z


 

_*BANYUASIN* sumaterannewss. Com_ – Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa, Bripka  Jumidianton, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan preventif di Kelurahan Sukamoro pada Selasa (30/7/2025). 


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB ini difokuskan pada antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta larangan penggunaan musik Remix dalam acara hajatan.


Di bawah koordinasi Kapolsek Talang Kelapa AKP Herly Setiawan dan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, Bripka Jumidianton menyampaikan sejumlah poin kritis:


Pemasangan Spanduk Larangan Musik Remang: Masyarakat diimbau memasang spanduk penolakan musik remix di acara hajatan atau kegiatan lain guna mencegah potensi keributan dan gangguan ketertiban.


Kewaspadaan Musim Kemarau: Edukasi dini kepada warga terkait peningkatan risiko karhutla memasuki musim kemarau, termasuk langkah-langkah pencegahan.


Bripka Jumidianton menegaskan sanksi berat bagi pelaku pembakaran lahan berdasarkan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek AKP Herly Setiawan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preemtif Polri:

"Kami ingin masyarakat proaktif mencegah karhutla dan menjaga ketertiban. Sosialisasi ini adalah upaya melindungi warga dan lingkungan sejak dini," tegasnya.


Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo juga mengapresiasi sinergi Bhabinkamtibmas dengan warga, menyatakan patroli dan sosialisasi akan terus digencarkan selama musim kemarau.

×
Berita Terbaru Update