Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Perjalanan Panjang Telah Di tempuh Untuk Mendapat kan Keadilan Dan kebenaran

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB Last Updated 2025-07-18T16:09:06Z



Muratara. Sumateran Newss. Com

Dari perjalan Yang panjang sudah kita tempuh Dalam mencari kebenaran Mulai Dari proses Awal Sampai Sampai menempuh perjalan yang panjang Demi mengikuti proses Hukum Di PTUN Palembang  Sebagai Masyarakat Awam yang tidak mempunyai kemampuan Namun Langkah Dan Niat untuk mencari keadilan Tidak la pudar Walau Banyak nya rintangan dan ejek an yang harus kita terima .


31  Desember Hari Jumat 2025 Hari yang tak bisa di lupakan Di mana pada hari itu  Keluarga kita ibu J H  Menerima Surat Pemberhentian ( Non aktip) sebagai Perangkat Desa Dengan Jabatan Sebagai Kadus 4 Desa Batu Gajah ,Kecamatan Rupit , Kabupaten Musirawas Utara Propinsi Sumatera Selatan Di Berhentikan Secara Sepihak Oleh Oknum Kepala Desa , Desa Batu Gajah Inisial M B.


Pemberhentian Secara sepihak Yang di lakukan Oleh Oknum kepala Desa Desa Batu Gajah Benar Benar Tidak Ada Acuan Dasar Hukum Dan Tidak Ada kordinasi  Ataupun Pemberitahuan kepada Atasan nya Melalui Camat Rupit Maupun inspektot sebagai Pembina.

Pemberhentian tersebut Yang dilakukan Oknum kepala Desa Batu Gajah Adalah Melangar Aturan Dan peraturan yang ada.

Baik permendes Maupun peraturan Mentri Dalam Negeri.Melalui perda Dan perdes Yang Ada.


Merasa Di perlakukan Secara Sepihak ibu Jumariyah Hazanah Sebagai Kadus 4 Desa Batu Gajah Berkordinasi Dengan Pengacara Hukum Dian Burlian SH MH .Melakukan upaya Hukum Dan Bersurat ke Beberapa pihak Ter masuk pihak kecamatan Rupit ,Dan Pemkab Muratara Surat tersebut Adalah somasi pemberitahuan dan perlu di tindak lanjut.


Dari peristiwa ini Dian Burlian SH MH Sebagai kuasa Hukum Bersama pihak korban Melapor Ke pihak PTUN Palembang Guna Menguji Dasar hukum  Secara Adminitrasi Yang di lakukan Oleh pihak Oknum kades Atas pemberhentian sepihak Tanpa Ada Dasar dan Alasan yang Jelas 

Maka persoalan ini Berlanjut ke pihak PTUN Palembang .


 Berdasarkan Bukti Bukti Dan saksi kita Ajukan di permukaan Persidangan 

Tentu nya proses tersebut Menempuh Waktu Yang panjang Mulan Dari Awal Januari 2025 Kita tetap konsekwensi mengikuti persidangan  Selama 5 Bulan pol.


Kemudian Proses persidangan Berjalan dengan semestinya dan kita tetap mengikuti Jadwal nya persidangan yang telah di tetapkan oleh pihak majlis Hakim.


Selama persidangan satu kali dalam satu Minggu Selama lima (5) Bulan tersebut sekalipun kita tidak pernah melihat pihak oknum kades datang  selama dalam persidangan ke cuali Yang Ada adalah kuasa hukum nya.


Persidangan Tetap Berjalan 

Ketentuan Dan keputusan Majlis Hakin Adalah Mengembalikan Marwah Dan Nama Baik ibu J H Dan Mengembalikan posisi korban seperti semula.


Akan tetapi ketentuan Dan keputusan Hakin PTUN Tidak di terimah oleh oknum kades Batu gajah Dan Beliau melanjutkan Upaya  Banding Melalui Pengecara Hukum  Nya .


Kemudian kita mendapatkan kabar Bahwa oknum kades  Melalui Pengecara Hukum Nya melakukan upaya Banding  , Kabar tersebut Kami terima Dari Pihak PTUN melalui kuasa Hukum Korban Dian Burlian SH MH  , Mei 2025.


Dan kami Pihak korban Terus melakukan kordinasi komunikasi dgn pengecara Hukum Dian Burlian SH MH 

Untuk melakukan persiapan Laporan Penyalah Gunaan wewenang dan jabatan Termasuk  Laporan Dugaan korupsi Oknum kades  Desa Batu Gajah Inisial MB dan akan kami Laporkan ke pihak Tipidkor Polres Musirawas Utara atas  Beberapa temuan dan ke janggalan lain nya yang dilakukan oleh oknum kepala Desa  Namun Rencana Laporan tersebut Kami tunda sampai proses Di PTUN  Palembang Pinal , Dan Hari ini  Jumat Tanggal 18 Juli 2025  Mudah mudahan Hasil Akhir Banding tersebut Menetapkan dan menguatkan hasil dari keputusan awal yang di putuskan Dari pihak PTUN Palembang Bahwa ibu Jumariyah Hazanah adalah pemenang nya .

  S N     Kahar Muzakar.

×
Berita Terbaru Update