Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

*Ungkap Kasus Ops Sikat Musi 2025 Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP

Jumat, 16 Mei 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T04:21:56Z


Humas Polres Lahat, Dalam Rangka Ops Sikat Musi 2025, Jajaran SatReskrim Polsek Merapi Barat Berhasil Ungkap Kasus Cuarat ( non TO) berdasarkan Laporan Polisi :LP/B- 14/ V/ 2025 / SPKT / Polsek Merapi Barat / Polres Lahat / Polda Sumsel, Tanggal 15 Mei 2025. 

*WAKTU KEJADIAN* :

diketahui Hari Kamis Tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 WIB. 

*TKP*:

Di areal galian type c PT Ayek Batu gung (PT ABG) tepatnya di Pool parkiran PT Tengkiling Talang Milang (PT TTL) Desa Kebur Kec Merapi Barat Kab lahat.

*PELAPOR* :

Nama: MUKNI ZAINI Bin ZAINI

Tempat,Tanggal Lahir : Lahat,31 Desember 1963

Agama       : Islam 

Pekerjaan : Karyawan Swata (kepala kendaraan di PT ABG 

 Alamat.    : Desa Lebak Budi Kec Merapi Barat Kab Lahat.

*SAKSI-SAKSI* :

1.Nama :MUHIDIN KS  ,laki-laki,Umur 55 Tahun,Agama Islam,Karyawan Swasta (security di PT TTL )Alamat Desa Tanjung Baru kec.merapi Barat kab.lahat

2.Nama : SLAMAT  ,Laki-Laki,Umur 49 Tahun,Agama Islam,Pekerjaan  karyawan Swasta di security PT TTL Alamat Desa Kebur Kec Merapi Barat Kab Lahat

*TERSANGKA*

 1.YDE Bin RH,Laki-Laki,Lahat ,01 Desember 1988 umur 37tahun,agama Islam,pekerjaan Petani alamat Desa UP Kec Merapi Barat Kab Lahat. 


*BARANG BUKTI* :

- 1 (Satu) buah Kompresor Mobil Hino

- 1 (Satu) Buah injection pump

- 1 (Satu) Set Box Skring

*KRONOLOGIS KEJADIAN* :

Diketahui Pada Hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06:00Wib, Bertempat di area galian tipe c PT AYEK BATU GONG (PT ABG ) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa kebur kec.merapi Barat kab.lahat telah terjadi nya pencurian dengan pemberatan terhadap spearpart/komponen Mobil dump truck milik PT AYEK BATU GUNG yang di mana bahwa spearpart tersebut yang telah dicuri berupa 2 (Dua) buah Injection Pump, 1 (Satu) Buah Spidometer, 1 (Satu) Set Box sekring, 1 (Satu) buah kompresor Hino, akibat kejadian tersebut PT Ayek Batu Gung mengalami kerugian kurang lebih Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.   

*KERUGIAN YANG DIALAMI* :

-  Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN* 

Setelah di lakukan penyelidikan  Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib unit Reskrim Polsek merapi barat  yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA GEDE ANDIKA .S.W.S.Tr.K telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama : YDE di Desa UP Kec Merapi Barat Kab lahat.kemudian terhadap pelaku  tersebut langsung dibawa ke polsek merapi untuk penanganan lebih lanjut.

 

×
Berita Terbaru Update