Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Ungkap Kasus Pungli/ Parkir Liar Di Pasar Kalangan Desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat

Sabtu, 17 Mei 2025 | Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T13:16:30Z


Humas Polres Lahat, STR / 16 / V / Ops.1.3/2025  Tanggal 04 Mei 2025. Tentang  Operasi Kepolisian  Mandiri kewilayahan dengan sandi Ops. SIKAT MUSI 1 2025 Polres Lahat. Tentang penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat ( Curat, Curas dan Curanmor serta premanisme )


Pada hari Sabtu tanggal, 17Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib.  bertempat di Jalan Lintas Bumi Lampung / Kalangan  desa Bungamas  Kec.Kikim Timur Kab.Lahat.telah diamankan 2 ( Dua ) orang laki-laki yang melakukan kegiatan  pungli / Parkir Liar , adapun identitas 2 ( Dua ) orang pelaku tersebut :

1.Nama : Sp Als GB Bin SAHIRIN (Alm)

Ttl : Bungamas, 07 Juli 1979 /45 tahun

Pekerjaan : Petani

Agama : Islam

Alamat : Desa Bungamas

2.Nama : EEAls JR Bin SARWANI (Alm)

Ttl : Bungamas, 31 Desember 1984 /40 tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Agama : Islam

Alamat : Desa Bungamas


Adapun BB yang berhasil diamankan :

1. Uang hasil pungli sebesar Rp. 47.000 ,- ( Empat Puluh Tujuh  Ribu Rupiah) 


Giat dipimpin oleh Kapolsek Kikim Timur AKP PAMRIS MALAU, SH  dengan  4 ( Empat  ) orang personil 

1. Kanit Reskrim IPDA ARIS PURWANTO 

2. Kanit Sabhara AIPTU BUDI HARTONO, SH

3. Kanit Intelkam AIPDA BAMBANG IRAWAN

4. Ba Polsek Kikim Timur  BRIPTU ARIF SANTOSO 


E. Setelah para pelaku diamankan di Polsek Kikim Timur  kemudian  para pelaku di ambil keterangan Sbb:

1. Para pelaku melakukan giat pungli/ Parkir Liar  di Pasar kalangan desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat atas inisiatif sendiri 

2. Para Pelaku melakukan pungli / Parkir Liar hanya setiap hari kamis karena bertepatan dengan jadwal buka pasar kalangan di desa Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat.

Para Pelaku mengambil biaya parkir untuk kendaraan R2 sebesar Rp.2000,- ( Dua Ribu Rupiah ) sedangkan untuk R4 sebesar Rp.5000,- ( Lima Ribu Rupiah ) 

Para Pelaku memperoleh penghasilan atau keuntungan dari giat pungli sebesar Rp. 60.000,- ( Enam Puluh Ribu Rupiah )



Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas  oleh pihak kepolisian :

1. Agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum 

2. Agar para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas

3. Agar Para Pelaku jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas 


 Para lelaku di pulangkan kerumahnya masing -masing   dengan dilakukan penjaminan oleh Kepala desa Bungamas  Kec.Kikim Timur Kab. Lahat. dan terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis  dengan isi pernyataan Sbb :

1.Para pelaku mengakui kesalahanya dan  menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli

2.Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

 

×
Berita Terbaru Update