Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

KPU Tetapkan Bupati Empat Lawang Terpilih

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB Last Updated 2025-05-28T15:57:39Z


PALEMBANG, SumateranNewss. Com

Pasangan bupati-wakil bupati Kabupaten Empat Lawang terpilih segera ditetapkan. Hal itu menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan pihak pemohon (paslon nomor urut 1 HBA-Henny) oleh Mahkamah Konstitusi melalui sidang dismisal pada Senin 26 Mei 2025.

Dijadwalkan, penetapan calon terpilih tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang pada Kamis (29/5) siang.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman melalui surat yang ditandatanganinya nomor: 104/PL.02.7.und/1611/2025, mengundang pihak-pihak terkait untuk menghadiri rapat pleno terbuka tersebut. Dimulai pukul 13.00 Wib, dengan agenda tunggal penetapan pasangan bupati-wakil bupati Empat Lawang terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 19 April lalu.

Sebagaimana diketahui, pilkada Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. Ketika itu, pasangan calon Joncik Muhammad - Arifai (JM-FA'I) meraih kemenangan 80 persen melawan kotak kosong. Namun hasil tersebut dianulir MK, menyusul adanya gugatan dari paslon lainnya yang sebelumnya oleh KPU setempat, pendaftaran paslon tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Bakal calon bupati Haji Budi Aljufri (HBA) tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurut KPU, yang bersangkutan  sudah masuk kategori dua periode menjabat Bupati Empat Lawang. Karena, terhitung sejak vonis penjara terhadap HBA mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach, yang bersangkutan sudah menjabat lebih setengah masa jabatan.

HBA adalah Bupati Empat Lawang periode 2008-2013. Kemudian mencalon kembali untuk periode 2013-2018, dan menang melalui keputusan MK. 

Baru dua tahun menjabat HBA dinonaktifkan karena tersandung kasus penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar, dan diapun dihukum penjara 4 tahun penjara. Tidak cukup disitu, istrinya HBA pun terlibat juga dan dihukum 2 tahun penjara.

Pada pilkada 2018, Joncik Muhammad kembali maju sebagai calon bupati dan menang telak lebih dari 60 persen. Ketika itu, lawannya bukan lagi HBA melainkan HDA (Haji David Aljufri), adik kandungnya HBA.

Setelah menjalani hukuman, HBA kembali tampil untuk berkompetisi merebut kursi bupati Empat Lawang tahun. Lawan politiknya masih yang dulu pernah dikalahkannya di MK tahun 2013, yakni Joncik Muhammad.

Karena pendaftarannya ditolak KPU, HBA yang berpasangan dengan Henny Verawaty mengajukan gugatan ke MK. Sampai akhirnya MK memutuskan bahwa pilkada Empat Lawang harus dilakukan Pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutkan pasangan HBA-Henny.

PSU digelar 19 April 2025, dan dimenangkan pasangan JM-FA'I dengan perokehan suara 60,79 persen dan HBA-Henny hanya 39,21 persen.

Tidak terima hasil itu, lagi-lagi HBA sebagai pemohon mengajukan gugatan ke MK.

Hanya 3 kali sidang, MK pun menolak gugatan pemohon, dan menetapkan pasangan JM-FA'I sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Empat Lawang.

Menurut Joncik Muhammad, keputusan MK adalah final and biding. ''Artinya, keputusan yang tidak dapat diganggu gugat lagi dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,'' tegasnya kepada media. asnadi

 

×
Berita Terbaru Update