INDRALAYA- SumateranNewss.com
Setelah butuh waktu yang cukup alot dan mengumpulkan bukti bukti kuat, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) menetapkan tiga pengurus PMI OI tersangka pada perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten OI.
Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) OI Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelijen Pandu Wardhana pada awak media Kamis ( 22/5/25) di kantor Kejaksaan OI, Indralaya Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka yaitu berinisial R, M dan N merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bhakti 2021-2026.
"Tiga tersangka R, M dan N, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," kata Pandu di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya.
Lanjutnya, dari alokasi anggaran dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024 total sebesar Rp 2 miliar, negara menderita kerugian pada perkara ini
sebesar Rp 624 juta.
Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta, pada saat proses penyidikan.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," terang Pandu.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka berinisial M merupakan Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta N selaku staf bidang kesehatan, sosial, dan donor PMI Ogan Ilir.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan No. TAP-03/L.6/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025," ujar Pandu.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas I Palembang. Masa penahanan terhitung mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana hibah.
Kepala Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, M. Rahmad Afif, juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka R adalah mengambil alih pengelolaan dana hibah PMI dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Sementara tersangka M dan N diketahui membuat dokumen pertanggung jawaban fiktif dengan menaikkan nilai (mark up) serta mencairkan dana tidak sesuai peruntukannya.***(Yan)