Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Di duga Penyalah Gunaan Wewenang Dan Jabatan Yang Di lakukan Oknum Kepala Desa Batu Gajah

Selasa, 07 Januari 2025 | Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T15:19:55Z


Muaratara, Sumateran Newss. Com, - Mahbub Sahil. Terhadap Pemecatan Secara Sepihak Terhadap. Berapa Perangkat Desa 

Kadus 4 ( empat) inisial J  Adalah Suatu Bentuk Arogansi Oknum Yang Menyalah Gunakan Wewenang Dan Jabatan.

Hal itu Dia lakukan  Tanpa Berkoordinasi Dan tanpa pemberitahuan  Kepada pihak Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musirawas Utara. Maka Kami Pihak korban Menemui Langsung Ke Kantor Camat Muara Rupit Dan Di Dampingi Pihak Keluarga Beserta Beberapa Pihak wartawan Termasuk Juga Pimpinan Redaksi 

Media Sumateran News  Wilayah Sumsel Di terima langsung Oleh PLT Camat Rupit Febri Dan Beberapa Orang Stap Camat Termasuk Kasi pemerintahan.

Senin 6Januari 2025.

Kedatangan Pihak korban Di dampingi Keluarga Dan Beberapa Wartawan Tidak Lain Tujuan nya untuk menanyakan Persoalan Telah terjadinya Pemecatan Secara Sepihak Ter Hadap Korban J ( Kadus 4 ) Desa Batu Gajah  yang hal tersebut Dilakukan Apakah sudah Berdasar kan UU  peraturan  Dan Aturan  ,Menurut Saya Pemberhentian Perangkat Desa itu dilakukan Jika  Berpedoman Dengan Aturan - peraturan per UU Ngan , Setidak nya melakukan koordinasi Dengan pihak kecamatan Dan pihak kecamatan pun Mengeluarkan rekomendasi kepada  kepala Desa  Hal itu saya yakin tidak pernah di lakukan Oleh pihak Desa ( kepala Desa)

Maka dengan Ada nya surat pemberhentian tersebut Kami tanya kan ke pihak Kecamatan. Dan kami perlu tau Dengan Dasar Alasan Apa Oknum kades Dengan semena Mena Memberhentikan kan perangkat Padahal Secara Administrasi Saya Belum pernah Mendapatkan Warning Sama sekali Baik teguran Lisan Maupun Tulisan  ucap nya Si korban inisial J.

Jika kita mengacu pada Dasar yang sebenar nya  Akan Sebalik nya Oknum kades la Yang Harus Di pecat Dan di proses Hukum Di karenakan Oknum kades Mengunakan Jabatan Dengan segala Cara , Memperkaya Diri Manipulasi Dan sebagai nya Hal itu Dapat kita lihat dari dan sesudah Beliau Menjabat Kades, 

Hal yang Mereka lakukan Patut kita Duga.

Dari Tunjangan Perangkat Desa Yg Hak orang lain Yang Wajib Mereka terima Dari TW 1 Tahun 2023 Banyak terjadi persoalan Dan pemotongan  Dari pendapatan Para Kasi /  Kadus yang tunjangan nya Tidak Di bayar Belum lagi pemotongan pemotongan Gaji Perangkat Yang tidak Jelas. Belum lagi pengadaan Barang Dan Jasa  Pembangunan Fisik yang Tidak  perna ada Musyawarah , BUMDES yang tidak Jelas Baik secara kepengurusan nya Ketua dan Anggota.Yg ada Cuma di tetapkan dan di tunjukan Oleh Oknum, Kemudian Pembagian BLT Desa Yang sangat Racun dan tidak Berpedoman Dengan Acuan petunjuk yang ada  Belum lagi Bantuan pada Saat Banjir Lebih Dari  300 kg Beras Dan pakaian Selimut yg Sampai saat ini tidak Jelas Bahkan Oknum kepala Desa Memberi himbauan pada suatu hari Jumat Beberapa tahun yg lalu ( 2014) Bahwa Beras Bantuan yang ada untuk kita Masyarakat Melakukan Gotong Royong  Membongkar tiang Jambatan yg menimpa rumah Warga.Namun Pada nyatanya Pada saat Gotong royong itu di lakukan Kades pun tidak ada Bahkan Kami yang mencari nya kerumah pada saat itu di tidak ada di tempat. Informasi dari kadus 4 inisal J


Belum lagi Hal yang lain 

Pengajuan Pembelian Motor ketek Rp 28 Juta  Dengan Alasan Untuk Akses transfortasi Anak Sekolah.Namun Nyata nya tidak Di gunakan untuk itu , Motor tersebut Di Gunakan Untuk Bisnis Oknum Pada Saat Ada Proyek  Di gunakan Untuk Bisnis pengakutan Bahan Matreal.

Oknum Kades Melakukan Pencurian Alat Dan Bersih Jambatan Yang Putus  Ber kalaborasi Dengan Orang yg  di luar dari Muratara ,  Ketika Di pertanyakan Sudah ada kesepakatan Dari masyarakat  Dengan Alasan Untuk Membayar Pinjaman Uang Masjid Nurul Hidayah , ( Desa Batu Gajah Baru) Namun nyata nya  Uang tersebut tidak di gunakan untuk Bayar Hutang Uang Masjid Bahkan tidak Jelas. Kata kadus 4 inisail J

Jadi Kami Berharap kepada Pihak Kecamatan Mohon Agar permasalahan ini Di tanggapi kita Berpedoman Dengan Aturan Maupun Peraturan Yg telah di tentukan Mentri dalam Negri Dan Peraturan Bupati Musirawas  .

Dan perlu Di Pahami Tugas kepala Desa itu Cuma mengeluarkan SK Saja. 

 SN Com  Muzakar


×
Berita Terbaru Update