SumateranNews Sarolangun
Bertepatan di aula kantor Bappeda kabupaten Sarolangun, telah di laksanakan Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045.
Pelaksanaan pembukaan Musrenbang RPJPD tahun 2024 yang diatur dalam UU No.25 tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, selama 20 tahun kedepan.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Pj. Bupati Sarolangun (Bacrial Bakri), OPD Muara Tara, OPD. kabupaten Sarolangun, Tokoh Masyarakat, dan Awak Media.
Proses pelaksanaan pembuka RPJPD kabupaten di adakan melalui Quick of king om, media online, dan audiatum.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Daerah, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJMD periode 5 (lima) tahunan.
"Kita mengharap kan agar pelaksanaan RPJPD ini di selaraskan demi pembangunan daerah yang baik. "
Pada dasarnya RPJPD diperlukan untuk mengantisipasi perubahan yang secara perlahan sehingga tidak terasa dalam jangka pendek, tetapi dapat menimbulkan masalah besar bagi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang yang antara lain mencakup perubahan demografi, sumber daya alami, sosial, ekonomi, budaya, politik.
Perubahan RPJPD 2025-2045 mungkin diarahkan untuk menanggapi berbagai tantangan dan peluang baru, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi berbasis digital dan hijau, serta penanganan masalah lingkungan.
Choky


