Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Paripurna ke-VI Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2024

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB Last Updated 2024-06-12T00:30:05Z


 

INDRALAYA- SumateranNewss.Com

Rapat Paripurna ke-VI, DPRD Kabupaten Ogan Ilir  (OI) yang berlangsung Selasa (11/6/24)   di Gedung Paripurna DPRD OI yang dipimpin langsung Wakil Ketua II, Ahmad Syafe'i dan  dihadiri  Wakil Bupati OI H. Ardani. 


Rapat Paripurna ke-VI Tahun sidang 2024 ini, dalam rangka Penyampaian dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024. 


Sementara dari  hasil rapat paripurna  DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang berlangsung hari ini  bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ogan Ilir menyetujui perubahan terhadap 17 Perda Kabupaten Ogan Ilir. 


Untuk itu, mewakili unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe'i, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang hadir. 


"Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang hadir, sehingga kita bisa menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan Perda ini," ucapnya. 


Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, bahwa dari 21 Raperda yang diajukan,  17 Raperda yang bisa dilakukan pembahasan. 


Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Rizal Mustofa, keempat Perda yang tidak bisa dilakukan pembahasan, dikarenakan ada beberapa alasan. 


Pertama, tidak adanya anggaran terutama naskah akademik, sehingga pembahasan Raperda tidak bisa dilakukan.


"OPD terkait kan tidak mempunyai anggaran, karena jadwal pembahasan APBD Perubahan 2024 dan Induk tahun 2025, dibahas Agustus hingga November ya jadi tidak bisa dikerjakan," paparnya. 


Padahal, menurut Rizal, Perda yang diajukan oleh OPD bersangkutan sangat penting. Karena, kalau tidak ada Perda itu, program Pemerintah Pusat sangat susah masuknya. 


"Karena harus berwadah dengan Perda. Padahal, Perda itu sudah masuk di Bapemperda sejak di awal-awal kemarin," jelasnya. 


Satu diantaranya  Perda yang tidak bisa dilakukan pembahasan, sebut Rizal, Perda yang diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Ogan Ilir. 


Untuk itu, DPRD Kabupaten Ogan Ilir sangat menyayangkan kinerja dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, yang tidak mengakomodir hal tersebut.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update