Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Kurang 21 hari sebelum pelantikan, calon legislatif sebagai anggota DPR Wajib menyerahkan laporan (LHKPN

Minggu, 23 Juni 2024 | Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T05:12:54Z



SumateranNews Sarolangun.. 

Di sesuaikan dengan PKPU No 6 Tahun 2004, bahwa calon legislatif terpilih yang sebelum dilantik sebagai anggota DPRD wajib harus menyerahkan bukti laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.


Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sarolangun, Efrianto saat ditanyakan awak media ini di kantor DPRD Sarolangun. Menurutnya, himbauan itu disampaikan oleh KPK RI saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penetapan syarat Caleg yang digelar di Batam, pada tanggal 11-12 Juni 2024 yang lalu.


“Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2004, laporan LHKPN caleg sifatnya wajib sebelum dilantik,” ujarnya.


Disebut Efrianto, dalam acara Sosialisasi pelaporan LHKPN oleh KPK RI yang dilaksanakan di Batam itu, Calon legislatif terpilih wajib membuat LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.


“Akhir Agustus nanti semua laporan LHKPN calon legislatif harus selesai, jika tidak melaporkan LHKPN, konsekuensinya tidak akan diikutsertakan dalam pelantikan nantinya,”pungkasnya.


Dalam acara Sosialisasi LHKPN tersebut diikuti oleh Sekwan DPRD dan Admin Partai politik seProvinsi Jambi dan perwakilan dari beberapa Provinsi lainnya yang berlangsung selama kurang lebih 2 hari. 


(Choky)

×
Berita Terbaru Update