Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Kasus Sebanyak 49 dengan 14 Orang Pelaku

Sabtu, 23 Maret 2024 | Maret 23, 2024 WIB Last Updated 2024-03-23T10:31:15Z



Sumateran News com, 22/03/2024

 Lubuk Linggau, Sumaterannewss.com -Jajaran satreskrim polres kota Lubuklinggau menyampaikan Press Rilis terkait kasus yang telah diungkap yang telah dilaksanakan kegiatan penegakan hukum dari jajaran satreskrim polres Lubuklinggau dan Polsek jajaran baik yang merupakan target operasi maupun non target selama kurang lebih 20 hari ,sejak 7 Maret S/d nanti 26 Maret 2024 dan ini berjalan dengan sisa waktu 4 hari masih dalam operasi pekat 1 Musi -2024.

berlangsung di halaman Mapolres kota Lubuklinggau pada Jumat, 23 Maret 2024 sekitar pukul 10:00; WIB.

Kapolres AKBP Indra Arya Yudha , selama pelaksanaan operasi pekat 1 musi ini polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus dimana beberapa tersangka ada dihadapan rekan semua ada kasus curanmor 30 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 11 kasus ,curat 4 kasus , kepemilikan (Sajam )senjata tajam 1 kasus, pengancaman 1 kasus dan narkoba 2 kasus .



Dikatakan Kapolres, adapun dari 49 kasus yang disampaikan tadi telah diamankan 14 orang dengan rincian merupakan target operasi (to) sebanyak 2 tersangka dengan inisial N merupakan residivis dan juga pelaku melakukan tindak pidana pencurian tidak pidana kendaraan bermotor dan curas dengan jumlah LP kita dapatkan sebanyak 34 kasus sementara 6 LP lainnya kita masih selusuri apakah memang koban membuat laporan pada saat kehilangan sepeda motornya atau justru belum melapor, untuk itu polres Lubuklinggau menghimbau dalam tenggang waktu Januari 2024 sampai dengan sekarang Maret berjalan2024 bila dalam tenggang waktu tersebut ada beberapa masyarakat korban yang merasa kehilangan sepeda motor tapi, belum melapor kepada pihak kepolisian agar segera membuat laporan , silahkan untuk berkoordinasi dengan jajaran satreskrim polres Lubuklinggau himbau Kapolres.

Dilanjut Kapolres kemudian ada tersangka to ini ada 2 tersangka sementara untuk non To sebanyak 14 tersangka dengan perincian curat 2 kasus, curanmor 3 kasus 3 kasus narkoba 2 kasus

Disampaikan Kapolres, bahwa polres Lubuklinggau berhasil menangkap 5 orang atau mengungkap pelaku diluar operasi pekat 1 musi 2024 yaitu ada tersangka IM tersangka pencabulan anak kemudian ada tersangka In tindak pidana pembunuhan seorang bayi,ada juga Mk, MKr tersangka penganiayaan

Dari tersangka N ini didapatkan kurang lebih 12 barang bukti baik dari STNK kemudian sarana prasarana yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana digunakan mulai dari sepatu , pakaian tas, topi dan juga didapatkan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat panjang sekitar 18 cm dengan tebal 1 cm dengan panjang gagang besi 26 cm ,juga 2 buah ada kunci T, adalah digunakan tersangka dalam melakukan aksinya , ada 1 buah gembok dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion , juga 1 unit sepeda motor Vario hitam untuk barang bukti lainnya Kita masih melakukan pengejaran dan memastikan keberadaan dan juga cara bertindak dari anggota polri dalam melakukan pencarian barang bukti lainnya , salah satu korban yang kehilangan sepeda motor yaitu sahabat kita dari pers dimana sahabat kita ini sedang melakukan liputan berita dan dia parkiran sepeda motor nya diambil oleh komplotan pencuri sepeda motor lainnya di wilayah mesat seni Lubuklinggau timur.

Adapun tersangka kita terapkan pasal 365 :ayat, 1 KUHP. Barang siapa tindak pidana didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang untuk mempermudah terjadinya pencurian tersebut dan juga dia akan berusaha melarikan diri untuk tetap menguasai barang yang dicuri ini ancaman pidananya 9 tahun , kedua berkaitan tindak pidana curanmor kita terapkan pasal 363, ayat 1 ke 4, E dan 5,E KUHP dimana barang siapa mengambil sesuatu barang baik seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain untuk tetap dikuasai oleh melawan secara hukum pencurian ini dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih atau secara dengan masuk ketempat pada titik barang yang akan diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong memanjat dan memakai alat kunci palsu kita kenakan dua pasal yaitu pasal 365 dan 363 ayat 1huruf 4E dengan pidana 9 tahun pidana kurungan.

beberapa laporan polisi yang sudah diselusuri baik satreskrim polres Lubuklinggau dan para Polsek jajaran dan apresiasi kami terima kasih dan juga Pada seluruh lapisan masyarakat termasuk sahabat pers telah memberikan dukungan moril Kepada kami jajaran Polres kota Lubuk Linggau . 

Wartawan Sumsel Biro kota lubuklinggau,

Hairul Alim / wardani sen TV,

×
Berita Terbaru Update