INDRALAYA -SumateranNews.com
Humas Polres Ogan Ilir mensosialisasikan pesan lisan dan tulisan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.Ini disampaikan kepada masyarakat, para pengguna jalan yang melintas di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Abdul Haris mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari jerat pidana akibat tidak bijak dalam bermedia sosial.
" Karena ada dasar hukum yang mengatur soal perilaku bermedia sosial," dikatakan Haris kepada para awak media di Indralaya, Senin (17/7/23).
Lanjutnya, menyebarluaskan perilaku penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat diakses informasi elektronik dapat dipidana.
Dasar hukumnya adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Disebutkan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."
Kemudian Pasal 51 Ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar."
Untuk itu, pihak Humas Polres Ogan Ilir menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar lebih hati-hati dan lebih bijak dalam bermedsos," pesan Haris.
Mewakili Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, disampaikan kepada masyarakat agar menggunakan medsos sebagai sarana komunikasi yang positif dan bermanfaat.
"Jangan mudah percaya dengan berita yang belum pasti kebenarannya atau bahkan informasi hoaks. Saring sebelum sharing," kata Haris mengingatkan.***(Yan)

