INDRALAYA -SumateranNews.com Warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) menuntut keadilan atas empat orang warga dilaporkan dianiaya belasan orang, namun keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan aparat kepolisian.
Ke empat orang tersebut yakni Muslaini (51), Syahri Rahman (29 ), Anton (48) dan Azro'i (45 ) semuanya warga desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang OI.
Kuasa hukum keempat orang tersebut, Ahmad Ibnu menerangkan kepada awak media Kamis (22/6/23), kronologi penganiayaan berawal saat kliennya pada tanggal 10 April 2023 yang lalu sedang bekerja menjaga area mobilisasi bahan bakar milik salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Bulan.
Datang belasan orang yang mengaku diperintah seseorang untuk menggantikan tugas para klien kami. Padahal keempat orang inilah yang merupakan petugas resmi di area tersebut.
Salah seorang klien Ibnu, Muslaini mempertanyakan dasar perintah untuk menggantikan tugas sebagai penjaga keamanan, akhirnya antara ke empat klien kami dan belasan orang ini terjadi cekcok sampai terjadi adu fisik.
Masih kata Ahmad Ibnu, ke esokan harinya yaitu pada tanggal 11 April kedua belah pihak yang bertikai dimediasi di kantor Camat Rambang Kuang dengan dihadiri oleh aparat pemerintahan Desa Tanjung Bulan dan pihak kepolisian, namun di saat proses mediasi berlangsung, ada sebagian orang yang diduga pelaku pengeroyokan kliennya, melapor ke Polsek Muara Kuang.
Dari hasil mediasi yang ditandatangani para pihak bertikai, sepakat untuk saling memaafkan atau menempuh jalan damai.
Meski dilaporkan ke polisi, Ibnu menyebut para kliennya tetap berkeyakinan bahwa perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi ternyata laporan ini berlanjut dan klien kami melaporkan balik para pelaku pengeroyokan ke Polres Ogan Ilir pada 29 April lalu," terang Ibnu.
Pada laporan pengeroyokan tersebut, disertakan bukti penganiayaan berupa hasil visum salah seorang korban bernama Muslaini yang mengalami luka lebam di bagian pinggang kiri juga menghadirkan dua orang saksi yang berada di TKP saat terjadinya kontak fisik tersebut.
Ibnu melanjutkan, keempat kliennya diamankan aparat Polsek Muara Kuang pada 24 Mei lalu, untuk itulah pihak kuasa hukum mempertanyakan alasan penangkapan keempat orang tersebut, padahal ke empat orang ini menjadi korban penganiayaan.
"Kami mempertanyakan kenapa keempat orang ini didatangi, dipukul, namun dijadikan tersangka, sementara belasan pelaku pengeroyokan yang dilaporkan balik ke Polres Ogan Ilir, hingga kini belum diproses" kata Ahmad Ibnu.
Pada tanggal 28 Mei lalu, tim kuasa hukum mengirim surat masukan dan saran untuk penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir agar segera menyelidiki perkara pengeroyokan ini, juga pada tanggal 30 Mei, tim kuasa hukum menyurati Polda Sumatera Selatan agar memerintahkan Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan.
Dikatakan Ahmad Ibnu, pada tanggal 20 Juni, tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan penetapan tersangka dan penahanan pelaku pengeroyokan.
"Surat tersebut kami tujukan ke Kapolres Ogan Ilir dan sampai saat ini belum ada balasan, namun pihaknya berharap polisi segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku penganiayaan yang berjumlah belasan orang tersebut.
Sementara Kapolsek Muara Kuang Iptu Alimin saat dihubungi awak media menerangkan, laporan kedua belah pihak yang berkonflik sudah diterima polisi, termasuk laporan Muslaini dan kawan-kawan.
"Kedua belah pihak sama-sama mengadu ke polisi dan laporan keduanya sudah diterima," jelas Alimin saat dihubungi via telepon.
Lanjutnya, penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut sudah sesuai prosedur karena memenuhi beberapa unsur, diantaranya ada korban, saksi mata dan hasil visum.
"Alat buktinya ada, bahkan empat orang ini berkasnya sudah tahap 1 yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti", Jelas Alimin.
Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir Ipda Faisal Muhammad saat dihubungi membenarkan bahwa perkara penganiayaan ini sedang diselidiki.
"Kami komunikasi terus dengan korban dan kuasa hukumnya dan sedang ditindaklanjuti. Kami sudah periksa saksi-saksi, ada belasan orang," tutup Faisal.***(Yan)