INDRALAYA - SumateranNews.com
Hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat 36 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022 bermasalah.
Adapun ke-36 paket pekerjaan berupa 3 paket proyek pembangunan gedung dan bangunan serta 33 paket pekerjaan berupa belanja jalan, jaringan dan irigasi.
Atas temuan BPK terhadap 36 paket pekerjaan di dinas PUPR Ogan Ilir tersebut mengalami kekurangan volume dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 8,4 milyar lebih.
Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan ketika dikonfirmasi membenarkan terkait temuan BPK tersebut.
"Kita besarma BPK dibantu pengawas juga telah berupaya melakukan pengawasan terhadap 36 paket pekerjaan tersebut. Namun mungkin ada kualitasnya kurang karena kekurangan volume, " ungkap Ruslan kepada media ini diruang kerjanya, Kamis (22/6/23)
Ditambahkan Ruslan, di pengaruhi faktor alam dimana pada masa pekerjaan intensitas hujan cukup tinggi. Sehingga mempengaruhi kulaitas atau mutu semen dan aspal.
"Karena pada masa mereka (kontraktor) bekerja sedang musim hujan sehingga mempengaruhi kualitas aspal atau semen yang digunakan"ungkapnya.
Sehingga kata Ruslan dari kerugian negara atas hasil audit BPK yang menyatakan adanya kekurangan volume atau kurangnya mutu kuliatas pekerjaan dengan total kerugian Rp 8,4 milyar lebih itu harus sesegera mungkin untuk di kembalikan kepada kas daerah Kabupaten Ogan Ilir.
"Sebelumnya untuk pihak ketiga selaku pemborong pada 26-27 Mei sudah kita panggil dan memerintahkan mereka untuk sesegera mungkin dan harus mengembalikan atas kerugian hasil audit BPK tersebut"jelasnya.
Menurutnya setiap paket pekerjaan di dinas PUPR Ogan Ilir telah dilakukan pengawasan sesui dengan item pekerjaan, mulai dari pembersihan, pengerasan hingga pengecoran dan lain sebagainya.
"Kami di Dinas PUPR ini tidak bekerja secara main-main tetapi sesuai dengan arahan pak bupati. Tupoksi kami sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,"tegas Ruslan.
Ruslan menegaskan dalam pelaksanaan pembangunan proyek pemerintah memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
"Ada aturan tersendiri dalam setiap proyek pembangunan namun untuk kualitas itu adalah tanggung jawab pihak ketiga. Tahun kemaren kita sudah melakukan pengawasan dengan ketat tahun ini kita akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi apalagi ada temuan BPK ini," jelasnya.
Sejauh ini kata Ruslan dari total Rp 8,4 milyar dari kerugian negara itu telah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak ketiga selaku kontraktor telah lebih dari 50 persen.***(Yan)