Lahat :Cn 22/6/2023.
AG Seorang Gadis Cilik (12 Tahun) warga Kampung Sekip Sidomulyo kelurahan Pasar Lama Kec/Kab.Lahat Propinsi Sumsel menjadi Korban Persetubuhan diduga dilakukan Oleh Tersangka SW (53 Tahun) yang diketahui Pelaku merupakan tetangga berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal Korban, untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan Bejad nya saat ini Tersangka SW terpaksa mendekam di balik Sel Tahanan beserta Barang Bukti di amankan di Polres lahat Polda Sumatera Selatan.
Terungkap nya kasus perkara Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak setelah SA (41 tahun) Ibu (Orang Tua) Korban didampingi saksi RA (43 Tahun ) melaporkan Kejadian diatas kepada Pihak polres Lahat
Kapolres AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH. Msi beserta unit PPA yang disampaikan Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. telah berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dasar
LPB / 84 / VI / 2023 / SPKT / Polres Lahat / Polda Sumsel Tanggal 05 Juni 2023.
Kejadian nass yang menimpa AG (Korban) berawal pada tahun 2020 sekira jam 14.00 wib bertempat di dalam kamar rumah orang tua korban yang beralamat di Sekip Sido Mulyo Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat, pada saat itu AG (Korban) sedang main HP seorang diri , tiba tiba SW (Pelaku) langsung menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban ”TI... Mau Tidak Kita ke Indo Mart Tapi Aku Minta Jatah” lalu korban menjawab ”Tidak Mau Nanti Dimarahi Ibu Saya.
Merasa Bujuk Rayu nya tidak berhasi untuk memperdaya Korban kemudian SW (Pelaku) langsung membuka celana........ dan celana dalam korban , sampai batas mata kaki. dan Pelaku pun membuka celana..... dan celana dalam nya hingga terlepas selanjut nya Pelaku langsung menyetubuhi korban layak nya orang pasangan Suami Istri.
Dihadapan Penyidik Tersangka Mengakui Perbuatan Bejat nya dan Perbuatan tersangka dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda hingga Korban dijadikan sebagai ( Pemuas Nafsu Kwik Kwik ) nya terakhir yaitu pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib Bertempat di rumah korban.
Disisi lain HR (41 Tahun) yang masih ada hubungan keluarga Korban mengatakan " Dirinya" Tidak Menyangka Perbuatan Bejad yang telah di lakukan SW (Pelaku) terhadap AG korban Persetubuhan yang masih keponakan nya Pelaku sudah tergolong usia Kakek Kakek dan dikenal sebagai seorang tokoh masyarakat juga sebagai Ustad yang sering mengajari Anak anak mengaji namun tidak Disangka Prilaku Bejad nya SW kini Terbongkar setelah Korban dan Orang Tua nya melaporkan ke Pihak Polres Lahat (Tim Red )