Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Pemerintah Muratara Berupaya untuk Menghentikan Aktivitas Penambang Emas ilegal

Rabu, 17 Mei 2023 | Mei 17, 2023 WIB Last Updated 2023-05-17T13:20:36Z


 Muratara, Sumaterannewss.com, - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, secara terus menerus Berupaya untuk Menghentikan Aktivitas Penambang Emas ilegal Baik di darat maupun di aliran sungai.


Rapat koordinasi Pembentukan Tim Terpadu Pospam Terapung yang berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, di hadiri asisten 1 Alfirmansyah Karim, Kapolres Muratara, POLPP,DLHP, Danramil Rupit, Camat Karang Jaya, Kapolsek Karang Jaya,, Kepala Desa Muara Tiku. Rabu 17-05-2024


Sesudah rapat Alfirmansyah Karim selaku asisten 1 diwawancara para media, beliau Mengatakan Dalam waktu dekat Pemkab akan melaksanakan Deklarasi Menolak Tegas seluruh Penambang tanpa izin yang melakukan pencemaran aliran sungai rupit dan sungai rawas di wilayah Kabupaten Muratara.


“Untuk saat ini hanya ada beberapa titik pertama Didesa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya dan di sungai minak yang bermuara di desa Noman dan batugaja kecamatan muara rupit Sebenarnya kita berharap bahwa Pos-pos terapung berada di setiap pertemuan aliran sungai antara sungai satunya dan yang lainya”.


Sebenarnya Kita sudah mengetahui semua bahwa Di aliran sungai Desa Muara Tiku tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi, akibat Penambang emas liar tanpa izin, karena ini sudah tidak bisa di toleransi kan lagi sangat menggangu aktifitas masyarakat banyak.


Pos terapung ini di sebut Pos terapung Terpadu karena kita melibatkan unsur TNI, Polri, POLPP, Pihak Desa Yang terkait, Pihak Kecamatan, maupun Masyarakat, gunanya agar kita dapat memberikan informasi yang seimbang, dan kita juga merupakan bagian daripada pelaksanaan untuk perlindungan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan UU 32 Tahun 2009,


“Seluruh kegiatan Peti ini melangar UU Pertambangan, UU Nomor 4 Tahun 2009 dan telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, dan ini sudah jelas ada sangsinya”.


Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar melakukan upaya penegakan hukum yang pertama persuasif, yang kedua refresif, yang ketiga preventif, harus melakukan upaya penindakan hukum, agar supaya air aliran sungai Rupit ini bisa terhindar dari pencemaran baik dari penambang ilegal maupun Karhutlah. Ucap Alfirmansyah


Di tempat yang sama Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa saputra Mengatakan,”Pospam terapung ini Akan kita dirikan bukan hanya di satu titik saja namun nanti akan kita bangun di setiap muara pertemuan Sungai, sungai yang ada dalam wilayah Hukum Polres Musirawas utara.


“diteruskan Kapolres” Adapun yang akan menjadi bagian dari pengaman Aliran sungai ini terdiri dari Pemerintah,Polisi dan TNI LPPAS dan Masyarakat, karena saat ini sungai yang ada di Muratara sudah tercemar dengan tingkat yang Cukup tinggi,


Masi dengan Kapolres, Bahwa pihak Pengamanan akan melakukan 3 sistim pencegahan, Pertama Pendekatan, kedua Pelarangan dan Peringatan, ketiga Tindakan tegas dan selanjutnya akan di proses sesuai  dengan hukum yang Berlaku.



S.N MARETA APANDRI

WARTAWAN SUMATRAN_NEWS.

17-05-2024

×
Berita Terbaru Update