PANGKALAN BALAI, Sumaterannewss.com– DPRD Kabupaten Banyuasin gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Banyuasin tentang laporan keterangan pertanggung jawaban ( LKPJ ) anggaran tahun 2022, Di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin,Jum’at 31/3/2023
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH, M,Si dan didampingi wakil Ketua I Sukardi Sp, Wakil III, Ahmad Zarkasi,S,Hi, MM dan dihadiri Bupati Banyuasin, H.Askolani,SH, MH, Wakil Bupati Banyuasin, H, Slemat, SH, Sekda Kabupaten Banyuasin dan Para OPD Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin, Dandim 0304 Banyuasin dan Kejari Banyuasin.
Rapat ini merupakan tahap pertama untuk pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 yang nantinya akan di bahas oleh masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banyuasin bersama mitra terkait
Irian Setiawan, SH., M.Si, Ketua DPRD Banyuasin menerangkan LKPJ wajib disampaikan tiga bulan terakhir masa anggaran berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.”Berdasarkan Undang-undang tentang pemerintah daerah LKPJ dilaporkan tiga bulan terakhir masa anggaran.
Lebih lanjut dirinya berharap walaupun ditengah bulan suci Ramadhan para anggota DPRD Banyuasin dapat bekerja secara maksimal dan profesional sehingga dapat menyelesaikan LKPJ tersebut dengan tepat waktu. “Walaupun bulan puasa kami berharap dewan yang telah dibentuk pansus untuk bekerja secara maksimal, apa yang telah diparipurnakan tadi tentunya akan di dalami, mudah-mudahan LKPJ ini dapat segera selesai tepat waktu,” harap Irian. (ADV DPRD)

