Sumaterannews.com, Empat Lawang, Sumsel – Oknum Kepala Desa (Kades) Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, akan di laporkan oleh sejumlah Aktivis, dan wartawan kejalur hukum, Sabtu (25/03/2023)
Berdasarkan data, oknum kades tersebut di duga kuat dalam pembagian BLT tidak transparan serta pengelolaan dana desa tahap 3 (tiga) tahun 2022, sub bidang BLT DD dan honor perangkat desa.
“Berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebut namanya, Kepala Desa kami tidak teransparan dalam mengelola anggaran baik APBN DD maupun APBD ADD, seperti contoh pembagian BLT DD tidak transparan, dana desa tahap 3 (tiga) tidak jelas realisasinya, dan honor perangkat desa juga tidak jelas anggaran nya”, ungkap sumber.
“Masyarakat mengeluh atas kepemimpinan Kades Terusan Baru, karena terkesan tidak transparan, sementara Kades Terusan Baru belum memberikan konfirmasinya hingga berita ini diturun kan.
Disisi lain, beberapa Aktivis dan wartawan dalam Kabupaten Empat Lawang sudah merasa geram dengan sikap oknum kades tersebut, dinilai tidak transparan serta melanggar pemendes Permendes PDTT No. 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Permendesa PDTT No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunasn Dana Desa tahun 2023, dan diduga keras terindikasi KKN.
Aktivis dan wartawan dalam Kabupaten Empat Lawang sudah memiliki bukti, dan didukung surat pernyataan dari perangkat desa dan masyarakat setempat.
Aktivis dan wartawan sudah menulis surat pengaduan ke pihak yang berwenang untuk dapat menyelidi prihal diatas, diharapkan kepada Bupati Empat Lawang melalui instansi terkait untuk mengaudit kucuran dana desa Terusan Baru, baik secara tehnis, administrasi, fisik maupun keuangan.
Menurut instruksi Bapak Presiden Jokowi dan, ketua umum DPP JPKP hal seperti ini memang harus di laporkan ke APH agar dapat menyelidiki prihal yang seperti ini apabila ditemukan bukti pelanggaran yang jelas maka seharusnya seluruh Aktivis dan wartawan yang ada diKabupaten Empat Lawang agar oknum Kades Tersebut dapat ditindak tegas sesuai proses hukum dan UU yang berlaku.
(SN-EL)