Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Jambret HP, Seorang Tersangka Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Empat Lawang

Minggu, 06 November 2022 | November 06, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T06:39:14Z


Sumaterannewss.com Empat lawang, Seorang pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang masih dibawah umur berhasil diamankan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang hari Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 01.00 Wib di kediamannya Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H mengatakan, tersangka berinisial BM (15) melakukan aksinya bersama 

kedua temannya yaitu AH (15) dan BW (14) pada hari minggu (30/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wib.


Kronologisnya, saat korban NI dan temannya hendak pulang kerumah dari Desa Ulak Dabuk menuju Desa Ujung Alih, Dijalan korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu berbonceng 3, saat itu pelaku langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar 

korban, lalu palaku BM langsung menendang korban dari kendaraanya hingga terjatuh. Setelah itu BM langsung merampas 2 (dua) unit Handphone Merk Oppo dan Vivo milik 

korban dan melarikan diri bersama kedua pelaku lainnya.


Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, pada hari Sabtu (05/11/2022) Anggota Tim Elang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu pelakunya, yakni BM (15) merupakan warga Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang.Kemudian anggota Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan 

terkait keberadaan pelaku tersebut, setelah dipastikan bahwa benar pelaku sedang berada di dalam rumahnya yang bertempat tinggal di Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang. Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui kanit Pidum Ipda Ulta Deanto, S.H dan anggota Tim Elang Reskrim Polres Empat Lawang 

melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ini tersangka BM (15) telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 

sedangkan kedua temannya AH (15) dan BW (14) yang saat ini masih berstatus DPO.

“Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk 

Vivo Y91 warna hitam biru, 1 unit Handphone merk Oppo A1K warna merah, serta 1 unit 

motor Honda Vario warna putih lis hitam yang digunakan tersangka saat melakukan 

aksinya.” Jelas Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H.


(Yan-SN)

×
Berita Terbaru Update