Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Supardi SH melaporkan ke Polres adanya pengeroyokan terhadap dirinya, Peradi segerah mintak tindak lanjuti

Jumat, 09 September 2022 | September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T10:38:29Z


 

Banyuasin , Sumaterannewss.com, - Terkait adanya dugaan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap salah satu pengacara di Desa Karang Baru, Kecamatan Marga Telang Banyuasin pada Senin (5/9/2022), Peradi DPC Palembang meminta Polres Banyuasin untuk segera menindaklanjuti laporan Supardi SH selaku pelapor dalam peristiwa tersebut.


Hal ini dikatakan Sekretaris Peradi DPC Kota Palembang Heriyanto Andreas SH MH didampingi Kabid Pembelaan H Yopie Bharata SH dan puluhan advokat di Sekretariat Peradi Palembang Jalan Tasik nomor 9, Kelurahan Talang Semut tepatnya depan KI Palembang, Jumat (9/9/2022).



“Karena Supardi anggota aktif dan tercatat dalam buku dpc peradi palembang, dan kita juga punya tim pembela profesi yang dikomandoi oleh H Yopie Bharata untuk segera melakukan pendampingan atau pembelaan atau kepentingan hukum dari anggota. Dan ini sebagai wujud komitmen peradi dalam hal melakukan pendampingan terhadap semua anggota yang punya persoalan hukum baik dalam profesi maupun diluar profesi. Oleh karena itu tadi kita sudah rapat dan kawan-kawan sekitar 50an orang yang hadir untuk memberikan pendampingan hukum,” katanya.



Dia menambahkan, karena peristiwa itu dilaporkan baru dua hari lalu, tentunya Peradi berharap kepada pengidik Polres Banyuasin selaku penegak hukum dalam persoalan ini untuk segera menindaklanjuti dan diperhatikan serta terpenuhi hak-hak pelapor.


Sebelumnya, Supardi SH selaku pelapor mengatakan bahwa, peristiwa tersebut berawal dari adanya penampingan klien terkait permasalahan tanah seluas sekitar 7 hektare di Desa tersebut. Dimana pada Senin (5/9/2022), dia memenuhi panggilan dengan agenda mediasi di Kantor Desa Karang Baru.


“Jadi klien saya membeli tanah tahun 2006 dan digarap untuk dijadikan sawah. Karena sudah lama digarap kemudian tahun 2016 diuruslah SPH. Namun, tahun 2022 ini ternyata ada somasi sehingga diadakanlah tukar pendapat di Desa Karang Baru yang dipimpin oleh kepala desa setempat,” katanya.


Dikatakan Supardi, awalnya pertemuan itu berjalan dengan kondusif. Saat itu Supardi juga membuka ruang kepada pihak yang dianggap mempermasalahkan tanah tersebut dimana seandainya kepemilikan lahan milik kliennya itu bermasalah, dia juga mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.


“Nah dari sanalah RM ini membentak meja. Akhirnya mediasi pun ditutup oleh Kades. Saat salaman saya tiba-tiba dipukul leher, berkas kami jatuh saat ngambil berkas saya juga diterjang dari belakang. Saat kejadian itu ada yang menyelamatkan tapi tidak tahu kades apa sekdes sehingga kami masuk lagi dalam ruangan. Dengan masalah ini, saya menekankan bahwa pengacara punya etika, menjalankan profesi. Ini yang dilakukan premanisme bukan pengacara,” tegasnya.


Terkait peristiwa tersebut, Supardi akhirnya melakukan visum di RS Bhayangkara Palembang kemudian melaporkan oknum advokat berinisial RM itu ke Polres Banyuasin atas tindak pidana sesuai dalam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.


“Kami sudah melapor ke Polres Banyuasi dan hari ini ada pembelaan profesi yang dilakukan teman saya dalam organisasi peradi. Kepada kepolres agar segera menindaklanjuti dengan harapan kejadian ini tidak terjadi lagi. Kami berharap profesi advokat dapat dilindungi,” tandasnya.(Rill)

Berita Sip.com

×
Berita Terbaru Update