Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

KODIM 0406 Lubuklinggau Amankan Truk BatuBara, PERMAHI beri Apresiasi

Minggu, 25 September 2022 | September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-26T00:26:01Z


 

Lubuklinggau, Sumateranewss.com, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Dpc Lubuklinggau, Memberikan apresiasi kepada kenerja Dandim dan Jajaranya karna jum'at (24/9/2022)

telah mengamankan truk-truk batubara yang melintasi kawasan tertip berlalu lintas di kota lubuklinggau.


Selain dianggap mengganggu ketertiban dan aktifitas di jalanan truk batubara ini juga disinyalir dapat menimbulkan gejolak sosial yang besar di masyarakat, tentu hal yang semacam ini harus di berikan ultimatum peringatan, baik itu secara Administrap/teguran keras, ataupun bahkan hukuman sesuai dengan aturan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketua Permahi Dpc lubuklinggau, Hidayat memberikan Penjelasan, " Kita dari Permahi tentu memberikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Dandim dan Jajaranya kita menganggap sikap bijak yang di tempuh untuk menjaga kondusifitas, meminimalisir gejolak besar yang akan timbul dari angkutan batubara tersebut, " tentu kita ketahui bersama selain dapat mengganggu kesehatan,  akses jalan,menimbulkan kebisingan, polusi, truk truk ini juga dapat merusak jalan yang ada di kota lubuklinggau, Jelasnya", selain itu aturan dan kebijakan dari pemeriantah yang tidak membolehkan Truk truk liar ini masuk di kawasan tertip kota yang sudah jelas memiliki regulasi aturan hukum.


"Dijelaskan dalam, Undang Undang nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan atas undang- undang nomor 4 tahun 2009 

Tentang pertambangan miniral dan batu bara, Peraturan Mentri perhubungan Republik Indonesia nomor PM 60 tahun 2019, dijelaskan pula dalam",


Undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan/

LNRI Tahun 2009 nomor 96 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5025, lalu diperjelas oleh", Peraturan gubernur Sumsel, pergub nomor 23 tahun 2012 diganti dengan 

Pergub nomor 74 tahun 2018 Tentang tata cara angkutan batubara melintasi jalan umum",

Setelah itu pemerintah mempunyai konsekuensi  bahwa angkutan batubara 

dikembalikan dalam perda Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan ", Pengangkutan batubara dilaksanakan melalui jalan Altenatif/jalur khusus  dan tidak boleh  melintasi jalan umum atau jalanan kota", Tandasnya,



Selain itu juga kami sangat meyangkan truk truk liar batubara ini selama ini didiamkan  agak nya kurang mendapatkan perhatian dari APH atau Pemerintah kota

dan waktu lalu kami juga menyanyang kan

atas pengamanan truk truk batubara yang di lepaskan begitu saja tanpa konsekuensi yang pasti, maka dari itu hari ini kami dari Permahi Sekali lagi menghargai dan Megapresisi kinerja Kodim 0406 Lubuklinggau di bawah Kepemimpinan Letkol Arm Anggeng Prasegyo 

Sulistyo," Semoga kedepanya gejolak tentang angkutan batubara ini terlesesaikan dengan baik,Tutupnya",

Rls// PERMAHI Hdyt.

×
Berita Terbaru Update