MURATARA, sumaterannews.com, _Telah terjadi tindakan penganiayaan anak kecil di bawah umur yang telah terjadi di desa biaro lama kecamatan karang dapo, kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), propinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/06/2022) pukul 13.00 wib.
TKP di bawah pohon mangga dusun 1 desa biaro lama , kecamatan karang dapo, kabupaten Musi Rawas Utara, propinsi Sumatera Selatan
""Tersangka DEDI IRWANSYAH (38) buruh, alamat dusun 1 desa biaro lama, kecamatan karang dapo .
Kasus penganiyaan tersebut berat terhadap anak di bawah umur , pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun , tentang perlindungan anak di bawah umur.
Korban bernama PINO SAPUTRA (14) , pelajar Mts biaro baru kelas 1 . alamat dusun 1 desa karang dapo ,kab Muratara.
Sebelum kejadian korban .an.pino Saputra bersama dua orang saksi .an.(Ariyado Saputra) dan (dewansyah Rama) yang sedang bermain hp dengan teman nya di bawah pohon mangga , tiba-tiba tersangka .an(Dedi Irwansyah) yang datang dari belakang tanpa di ketahui korban, dengan membawa kayu langsung memukul kepala dan leher secara bertubi-tubi tanpa sebab yang jelas.akibat kejadian tersebut korban mengalami tidak berdaya dan meninggal di tempat (TKP).
"'Setelah kejadian kepala desa biaro lama (Yusuf alfiyan) menghubungi Kapolsek karang Dapo memberikan kejadian tersebut dan mohon bantuan untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya Kapolsek karang Dapo , AKP forliamzon ,S.ip.M.h beserta anggota Kapolsek karang Dapo meluncur ke TKP. Setiba di TKP Kapolsek dan anggota berusaha melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih mengamuk di tempat rumah nya.sewaktu akan di tangkap tersangka sempat melawan , langsung mengejar anggota menantang berkelahi , berkat kesigapan anggota tersangka dapat di lumpuhkan , di borgol dan di bawah ke Polsek karang Dapo untuk di amankan dari amukan massa.
"-saksi kejadian tersebut yakni, Aryadi Saputra bin rediyansya ( 15) pelajar Desa biaro lama , kecamatan karang dapo.
Dewan syahrama Dani ( 15) pelajar bin sahro jamin , Desa biaro lama, kecamatan karang dapo.
Barang bukti +1 keping papan ukuran 70 cm dan lebar 11 cm.
Bahwa tersangka DEDI IRWANSYAH mengalami gangguan jiwa yang pernah di rawat di RS RSUD rupit dan RS RSUD RENALDI PALEMBANG pada tahun 2015 ungkap nya.(Rika )


