Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Muratara Tahun 2022 Bakal dilaksanakan pemilihan Kepala Desa Sebanyak 50 Desa

Selasa, 07 Juni 2022 | Juni 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T13:06:57Z

MURATARA, Sumaterannews.com - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal digelar di 50 desa.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) Muratara, Gusti Rohmani mengklaim estimasi anggaran Pilkades per desa tahun ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya.


"Dalam anggarannya mungkin tidak terlalu besar, untuk satu desa saja hanya sekitar 20 juta, dulu malah 30 juta," kata Gusti Rohmani pada wartawan, Senin (6/6/2022).


Gusti mengatakan ada perubahan regulasi dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.



Sebelumnya Pemkab Muratara menyelenggarakan Pilkades mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 82 tahun 2017 tentang Pilkades.


Namun berbeda tahun ini setelah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.


"Karena ada perubahan, ada Permendagri terbaru, jadi kita mengacu ke situ. Ini sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkades di masa pandemi Covid-19," ujar Gusti.



Dalam Permendagri terbaru ini, kata Gusti, salah satunya mengatur pembatasan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yakni maksimal 500 pemilih per TPS.



Sementara dalam satu desa di daerah ini mayoritas jumlah mata pilihnya lebih dari 500 orang sehingga harus dilakukan perubahan Perda dan Perbup untuk menyesuaikan Permendagri.


"Kalau Perda yang lalu, setiap desa hanya ada satu TPS, tetapi sekarang tidak boleh lebih dari 500 pemilih untuk satu TPS.


Jadi dalam satu desa bisa lebih dari satu TPS, misalkan satu desa ada 2.000 pemilih berarti di situ ada empat TPS, selama ini hanya satu TPS per desa walaupun pemilihnya dua ribuan," jelas Gusti.


Karena ada perubahan tersebut, lanjut Gusti, sehingga harus dilakukan revisi pasal-pasal dalam Perda Muratara nomor 3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.


"Nah Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 itu sekarang sedang dibahas di DPRD, masih tahapan pembahasan di pansus," katanya.

 

×
Berita Terbaru Update