Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Mts Negeri 02 Kepahiang di Duga Lakukan Pungli ke Wali Murid

Kamis, 28 April 2022 | April 28, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T06:13:33Z




Bengkulu-Kepahiang

Sumaterannews.Com

29 April 2022


Bengkulu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang sekolah dilarang pungutan biaya pendidikan sepertinya tak berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 02 Kepahiang Propinsi Bengkulu.


Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2022 tentang satuan saber pungli dan ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ada 58 jenis pungli di sekolah.

Ragam pungli itu adalah:

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}


Berdasarkan pengamatan dan temuan Crew di lapangan 

Madrasah ini di duga tetap saja melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang Foto dan Penulisan Ijazah dengan nominal angka Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah)


Kepala Sekolah Mtsn 02 Kepahiang

Supriyadi, S.pd.I.Ketika di konfirmasi di ruangannya mengatakan


Berdasarkan rapat komite beliau membenarkan adanya pungutan tersebut guna untuk penulisan ijazah dan uang foto.


Pihak sekolah tidak di ikut sertakan pada rapat tersebut, jika ingin lebih jelas silahkan kawan-kawan media menanyakan langsung ke pihak komite.


Ini adalah urusan komite sekolah dan sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan para orang tua siswa.

Pihak sekolah hanya mengajukan kebutuhan sekolah kepada komite sekolah.Tutup Kepsek



Keterangan Supriyadi sebagai kepala madrasah cenderung berbelit-belit, sebab ketika dikonfirmasi ternyata bendahara komite yang memegang keuangan hasil pungutan dari orang tua siswa adalah guru madrasah MTSN tersebut.


Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu yang menaungi MTSN 02 Kepahiang sampai berita ini di terbitkan blum bisa di Konfirmasi.(Sarif/SN)

×
Berita Terbaru Update