Bengkulu-Kepahiang
Sumaterannews.Com
29 April 2022
Bengkulu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang sekolah dilarang pungutan biaya pendidikan sepertinya tak berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 02 Kepahiang Propinsi Bengkulu.
Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2022 tentang satuan saber pungli dan ada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ada 58 jenis pungli di sekolah.
Ragam pungli itu adalah:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Berdasarkan pengamatan dan temuan Crew di lapangan
Madrasah ini di duga tetap saja melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang Foto dan Penulisan Ijazah dengan nominal angka Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Kepala Sekolah Mtsn 02 Kepahiang
Supriyadi, S.pd.I.Ketika di konfirmasi di ruangannya mengatakan
Berdasarkan rapat komite beliau membenarkan adanya pungutan tersebut guna untuk penulisan ijazah dan uang foto.
Pihak sekolah tidak di ikut sertakan pada rapat tersebut, jika ingin lebih jelas silahkan kawan-kawan media menanyakan langsung ke pihak komite.
Ini adalah urusan komite sekolah dan sudah menjadi keputusan rapat komite sekolah dan para orang tua siswa.
Pihak sekolah hanya mengajukan kebutuhan sekolah kepada komite sekolah.Tutup Kepsek
Keterangan Supriyadi sebagai kepala madrasah cenderung berbelit-belit, sebab ketika dikonfirmasi ternyata bendahara komite yang memegang keuangan hasil pungutan dari orang tua siswa adalah guru madrasah MTSN tersebut.
Kepala Kemenag Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu yang menaungi MTSN 02 Kepahiang sampai berita ini di terbitkan blum bisa di Konfirmasi.(Sarif/SN)


