Kamis 15 Oktober 2026
Merangin-Jambi
Sumaterannewss.com_Petani sawit berinisial (N) warga Kelurahan Pamenang merasa kesal,sebab tanaman sawit yang baru di tanami di 20 Agustus 2026 di rusak hewan ternak kerbau.
Tidak hanya merusak tanaman sawit, kerbau juga merusak pagar sawit atau waring serta merusak parit parit resapan air di kebun tersebut.
Kejadian ini terjadi di talang tengah dusun tuo kelurahan Pamenang.
Petani sawit berinisial (N) memberikan kesaksian bahwa kerbau yang belum di ketahui milik siapa yang merusak tanamannya berjumlah 8sampai 9 ekor.6 sampai 7 ekor kerbau dewasa dan 2 ekor kerbau anak anak."8 sampai 9 ekor kerbau yang merusak kebun saya ini sangat merugikan saya,sebab tanaman sawit baru di tanami dirusak"ujarnya.
Awak media sudah minta komfirmasi ke pihak kepala lembaga adat dan lurah Pamenang atas hal tersebut,bahwa memang benar adanya kebun warga yang dirusak hewan ternak kerbau,lurah dan ketua lembaga adat memberi keterangan bahwa masalah tentang hewan ternak selalu menjadi polemik di masyarakat,sudah ada perjanjian dan aturan di kelurahan pamenang.apabila pemilik hewan ternak melanggar perjanjian dan kesepakatan maka pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sesuai dengan undang undang NO 1/2023 bersadasarkan pasal 278 dan pasal 279 setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan atau berkeliaran di kebun,tanah ladang,atau pekarangan yang telah di tanami/di taburi benih milik orang lain dapat di pidanakan dengan sanksi denda maksimal Rp.10.000.000.
Di pasal 1368 kitan undang undang hukum perdata."pemilik ternak bertanggung atas kerugian yang disebabkan oleh ternak tersebut,baik dalam pengawasannya atau terlepas dari pengawasannya.
Harapan dari (N)sebagai pemilik kebun yang di rusak hewan ternak kerbau,meminta agar pihak pemilik kerbau bertanggung jawab atas kerusakan lahan,dan juga meminta kepada pemilik hewan ternak untuk tidak sembarang melepaskan hewan ternak di perkebunan milik warga.
Nazarudin(wartawan provinsi Jambi)


