Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Peredaran Miras di Lubuklinggau Disorot, Haris Sugiatso: Perda Jangan Sekadar Jadi Aturan di Atas Kertas

Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T06:23:06Z


 

LUBUKLINGGAU, SUMATERAN NEWSS.COM  Jumat, 25 September 2026 WIB.


Peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayah Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama instansi terkait, terutama dalam aspek pengawasan, perizinan dan penegakan aturan.


Advokat Haris Sugiatso, S.T., S.H., M.H., selaku Pembina/Penasihat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Nuansa Keadilan Rakyat Indonesia (LBH NKRI), angkat bicara terkait keberadaan dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Lubuklinggau.


Haris menilai, pemerintah daerah perlu memastikan aturan mengenai peredaran minuman beralkohol benar-benar diterapkan di lapangan. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 03 Tahun 2022 harus menjadi salah satu dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.


“Kita bahas dan kita godok di sana, bagaimana caranya supaya minuman-minuman yang dilarang tidak beredar di Kota Lubuklinggau. Secara hukum Islam juga dilarang untuk menjual kepada umat kita,” ujar Haris.


Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui imbauan. Pengawasan secara berkala dan mekanisme pengendalian dinilai penting untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dijalankan.


“Perda itu jelas. Artinya, sudah ada aturan dan imbauan dari pemerintah. Persoalannya sekarang bagaimana pelaksanaannya, bagaimana kontrolnya, dan bagaimana monitoring pengawasannya,” tegasnya.


Soroti Perizinan


Haris juga menyoroti aspek perizinan bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Menurutnya, proses perizinan harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.


“Perizinannya juga harus selektif. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi pelaksanaannya tidak sejalan. Semua harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.


Menurut Haris, pengawasan tidak hanya menyangkut keberadaan tempat usaha, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang memperoleh izin menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang diberikan.


Ia meminta instansi berwenang melakukan pengawasan secara konsisten serta mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Ketua MUI Ikut Angkat Bicara


Sorotan terhadap peredaran miras di Kota Lubuklinggau juga mendapat perhatian dari Ketua MUI Kota Lubuklinggau. Persoalan peredaran minuman beralkohol dinilai perlu ditangani secara serius dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.


Haris menyampaikan bahwa pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.


“Kalau aturan sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai aturan hanya menjadi tulisan, tetapi pengawasannya tidak berjalan,” ujarnya.


Ia menambahkan, masyarakat juga dapat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran.


Namun demikian, Haris menegaskan bahwa tindakan penertiban maupun penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemkot Diminta Perkuat Pengawasan


Sementara itu, Ketua Hamdan KSP turut menyoroti persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Lubuklinggau. Ia meminta agar pengawasan dilakukan secara nyata dan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi maupun imbauan.



Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait dan masyarakat sehingga setiap kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.


Haris berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama instansi terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sekaligus memastikan penerapan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 03 Tahun 2022 berjalan sesuai ketentuan, tegasnya. 


Kabiro kota lubuklinggau warta

×
Berita Terbaru Update