Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

HAMASS Geruduk Kejati Sumsel, Soroti Tuntutan 1,5 Tahun Eks Kadis Perkimtan Palembang

Kamis, 03 September 2026 | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T12:46:31Z



Sumatera newss.com

PALEMBANG — Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (3/9/2026).


Aksi tersebut menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.


Koordinator Aksi HAMASS, Rahmat Hidayat, SE, menyampaikan sejumlah kritik terhadap proses penanganan perkara, khususnya terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap salah satu terdakwa yang dinilai lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya.


Menurut HAMASS, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang berinisial AR (Agus Rizal) dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp440 juta.


HAMASS mempertanyakan dasar pertimbangan tuntutan tersebut. Mereka menilai kedudukan AR yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) merupakan posisi strategis dalam pengelolaan anggaran.


“Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai PA sangat sentral karena memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di instansinya,” ujar Rahmat.


Atas dasar itu, HAMASS meminta adanya evaluasi terhadap proses penanganan perkara, khususnya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan berkeadilan.


HAMASS juga menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian dari pihak HAMASS yang belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh institusi yang berwenang.


Desak Aswas Kejati Periksa Penanganan Perkara


Dalam aksinya di Kejati Sumsel, HAMASS mendesak Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pidsus Kejari Palembang serta tiga JPU berinisial B, H dan R yang menangani perkara tersebut.


HAMASS meminta pihak pengawasan internal kejaksaan mengevaluasi tuntutan terhadap AR yang dinilai terlalu ringan. Mereka juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara diperiksa untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran profesionalitas maupun kode etik.


Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran, HAMASS meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


HAMASS juga menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.


Minta Hakim Pertimbangkan Aspirasi


Setelah melakukan aksi di Kejati Sumsel, massa HAMASS kemudian menyampaikan aspirasi di PN Palembang Kelas IA Khusus.


Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut. HAMASS juga mempersoalkan penerapan pasal terhadap terdakwa AR dan meminta agar perkara tersebut dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang menurut mereka lebih tepat.


HAMASS menilai posisi AR sebagai Kepala Dinas sekaligus PA memiliki peran penting dalam perkara tersebut. Bahkan, massa aksi menyebut AR sebagai pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam perkara.


Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak HAMASS dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Koordinator Lapangan HAMASS, Pasaribu, menegaskan aksi tersebut dilakukan untuk mendorong proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.


“Tegakkan supremasi hukum dan jangan berikan ruang kompromi antara koruptor dan JPU,” tegasnya.


HAMASS berharap proses persidangan perkara tersebut mendapat perhatian publik serta pengawasan dari lembaga pengawas internal maupun eksternal kejaksaan.


Kejat

×
Berita Terbaru Update