Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Selama Bulan Agustus 2026, Polres OI Berhasil Amankan 13 Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T05:01:55Z


 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Polres Ogan Ilir (OI) selama bulan Agustus 2026 atau satu bulan terakhir  telah berhasil mengamankan tidak kurang dari 13 tersangka bersama barang bukti (BB), hal ini diketahui pada acara pers rilis  ungkap kasus kejahatan, yang berlangsung Selasa (1/9/26) di Mapolres Ogan Ilir Sumatera Selatan.


Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menerangkan, pengungkapkan perkara-perkara tersebut dilakukan oleh Satreskrim dan Satresnarkoba.

Diantaranya mengungkap tujuh perkara dengan jumlah tersangka yang sama.


"Pengungkapan kasus di antaranya curanmor, barang buktinya tiga unit sepeda motor. Kemudian ada pembakaran rumah dan lahan, penimbulan BBM ilegal hingga kasus penganiayaan berat," papar Rizka Kapolres OI.


Dari sekian perkara tersebut, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan.

"Seperti curanmor, pembakaran lahan dan lain-lain, terus dilakukan pengembangan," ujar Rizka.


Lanjutnya, tak hanya itu, Satresnarkoba juga  mengungkap lima kasus peredaran narkoba. Ada enam tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diamankan.


"Barang bukti utama yang diamankan yaitu sabu seberat 97,65 gram. Kemudian pil ekstasi dalam jumlah besar, total sebanyak 400 butir dengan berat 176,70 gram," ungkap Rizka.


Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba yaitu alat hisap sabu, handphone, sepeda motor.


"Belum lagi sejumlah barang bukti (narkoba) kecil-kecil yang diamankan dari pengedar. Semuanya kami berantas tanpa pandang bulu,"  Tegas Rizka Kapolres Ogan Ilir.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update