Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

KEKUASAAN, PILKADA DAN KORUPSI

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T00:13:00Z



Oleh : Kemas Idham Abubakar, SP

Sekretaris Umum Partai Merdeka periode 2003 sd 2008 dan Wakil Seketaris Partai PAN Kota Palembang periode 2013 sd 2018


HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tanggal 17 Agustus, kita diingatkan kembali pada pengorbanan besar para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan dengan air mata, darah, dan nyawa.

Tugas kita hari ini bukan lagi memegang bambu runcing melawan penjajah. Tugas kita yang utama adalah mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal positif. Pelajar harus giat belajar, para pekerja harus bekerja dengan jujur, dan kita semua wajib menjaga persatuan di tengah perbedaan.

Setelah Indonesia merdeka selama 81 tahun kekuasaan silih berganti, namun kondisi ekonomi rakyat tidak semuanya dalam kondisi yang baik, masih banyak yang mengalami dalam ekonomi terpuruk dan dalam garis kemiskinan. Penyebab nya adalah korupsi yang belum dapat diatasi sepenuhnya oleh pemerintah, budaya korupsi belum dapat dihapuskan dan pejabat sebagian masih korup.

Kekuasaan dan lingkaran korupsi adalah dua hal yang saling lekat bagaikan dua sisi mata uang. Seperti kata sejarawan Lord Acton, kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak pasti korup secara mutlak. Dalam praktiknya, pemegang otoritas sering menggunakan kewenangan tanpa batas untuk memperkaya diri atau kelompok melalui jaringan birokrasi dan politik. Penyebab Lingkaran Korupsi dalam Kekuasaan Biaya Politik Tinggi Ongkos kampanye dan mahar politik (cost/kandidasi buying) yang mahal mendorong pejabat terpilih berupaya mengembalikan modal setelah menjabat. Relasi Kuasa dan Birokrasi, Atasan memaksa atau memanfaatkan bawahan untuk mengatur anggaran, proyek, hingga jual beli jabatan. Lemahnya Pengawasan: Kurangnya kontrol internal dan eksternal membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).Kalkulasi Hukum yang Lemah: Risiko hukuman yang ringan atau diskon masa tahanan membuat efek jera tidak berjalan efektif. 



Solusi Atasi Korupsi

Cara Memutus Lingkaran Korupsi adalah :

1.Pengesahan Hukum Tegas, 

2.Menerapkan aturan perampasan aset untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi.

3.Transparansi & Digitalisasi, Memperketat keterbukaan anggaran serta digitalisasi dalam pengadaan barang dan jasa publik. 

4.Reformasi Politik: Menurunkan biaya pemilu dan memperkuat independensi lembaga pengawas negara

Politik biaya tinggi adalah penyebab muncul korupsi di lingkaran Pejabat seperti Gubernur, Bupati, Walikota dan Anggota DPR serta DPRD Provinsi /Kabupaten Kota.

5.Memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik agar lebih transparan dan berbasis kapasitas, bukan finansial. 

6.Penolakan Politik Uang: Mendorong kesadaran masyarakat agar menolak segala bentuk politik uang guna memutus rantai modal korupsi sejak dini.

Korupsi di lingkungan kepala daerah kerap kali berakar dari tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kebutuhan dana yang besar untuk kampanye dan mahar politik mendorong kepala daerah terpilih melakukan tindak pidana korupsi demi mengembalikan modal. Penyebab Utama Korupsi Terkait Pilkada Biaya Politik Tinggi, Dana kampanye yang mahal membuat kandidat membutuhkan biaya besar untuk logistik dan alat peraga.Mahar Politik: Biaya tambahan yang harus diberikan kepada partai politik agar mendapat rekomendasi pencalonan.Politik Uang (Vote Buying): Praktik membagikan uang atau sembako kepada pemilih untuk meraup suara, yang melanggar hukum dan memicu pengeluaran modal besar. Pengembalian Modal: Kepala daerah yang menang sering memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perizinan, hingga jual beli jabatan untuk menutup utang kampanye.Modus Operandi Korupsi Kepala DaerahJual Beli Jabatan: Mematok tarif bagi ASN yang ingin menduduki posisi tertentu di birokrasi. Suap Perizinan: Memperjualbelikan izin usaha atau proyek strategis di daerah. Pengadaan Barang dan Jasa: Mengatur pemenang tender proyek pemerintah dengan imbalan fee anggaran.Solusi dan Pencegahan Penguatan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dana kampanye dan pengawasan ketat oleh lembaga penegak hukum serta masyarakat. Reformasi Partai Politik.


Sejumlah gubernur, wali kota, dan bupati di Indonesia telah terjerat kasus korupsi, suap, atau pemerasan oleh penegak hukum seperti KPK. Beberapa contoh kepala daerah yang tersangkut kasus rasuah dalam periode terakhir meliputi: Gubernur Terjerat Korupsi Abdul Wahid (Gubernur Riau) – Terkait kasus dugaan suap dan pemerasan tambahan anggaran proyek jalan serta jembatan.Wali Kota Terjerat Korupsi Maidi (Wali Kota Madiun) – Tersangkut kasus dugaan korupsi dana CSR dan suap proyek di Kota Madiun.Bupati Terjerat Korupsi Sudewo (Bupati Pati) – Terjerat kasus dugaan suap pengisian jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan) Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing.Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang) Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyalahgunaan wewenang. Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur) :Tersangkut kasus suap pembangunan fasilitas RSUD Kolaka Timur.Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo) – Terjerat kasus suap jabatan dan proyek.

Contoh lain Mantan Gubernur dan Walikota Alex Noerdin (Mantan Gubernur Sumsel periode 2008–2018): Terjerat beberapa kasus korupsi, termasuk kasus pembelian gas bumi PDPDE dan pembangunan Pasar Cinde. Harnojoyo (Mantan Walikota Palembang): Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde dan kebijakan terkait BPHTB.Deretan Bupati di Sumatera SelatanKabupaten Muara Enim mencatat beberapa bupati beruntun yang tersandung kasus hukum di KPK:Ahmad Yani (Bupati Muara Enim): Terjerat kasus suap proyek perbaikan jalan.Muzakir Sai Sohar (Mantan Bupati Muara Enim): Terjerat kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan dan royalti batubara.Juarsah (Bupati nonaktif Muara Enim): Terjerat kasus korupsi proyek-proyek aspirasi DPRD. Edison (Bupati Muara Enim): Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengubahan audit




Agama Melarang Korupsi

Agama melarang korupsi. Korupsi karena perbuatan tersebut merusak keadilan, merampas hak orang lain, dan merupakan bentuk pengkhianatan moral.  Namun, dalam praktiknya, lembaga atau simbol keagamaan tidak otomatis bebas dari risiko korupsi jika tata kelola sistemnya lemah. Pandangan Agama terhadap Korupsi Larangan Tegas: Setiap ajaran agama memandang penipuan, suap, dan penyalahgunaan wewenang sebagai dosa besar serta pelanggaran terhadap hukum Tuhan. Integritas Spiritual: Kejujuran dianggap sebagai wujud nyata dari keimanan dan jalan hidup yang benar (dharma dalam Hindu, amal saleh dalam Islam, kesaksian hidup dalam Kristen/Katolik, serta kebajikan dalam Khonghucu). Tanggung Jawab Sosial: Menolak dan melawan korupsi adalah cara menjaga martabat manusia serta menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.  Harapan kita dunia pendidikan pesantren dan pendidikan agama dapat mencegah korupsi.  Semoga di tahun 2027 ada sinar menunjuk kebaikan dan korupsi dapat berkurang di Indonesia. Aamiin

×
Berita Terbaru Update