Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

keterangan

Setelah Dipecat dari ASN, Mantan Narapidana PMI OI, Bakal Lakukan PTUN

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-07T08:12:11Z



 

INDRALAYA-SumateranNewss.com

Belum lepas dari ingatan kita perkara  korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir  yang menyeret salah seorang  terpidananya,  seorang ASN Pemkab Ogan Ilir berinisial "R" yang  divonis 1 tahun 5 bulan oleh  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, pada  15 September  2025 yang lalu.


R  sudah menjalani  hukuman dan dinyatakan telah bebas. Belum lama ini menjadi perbincangan dikarenakan  mantan  Narapidana tersebut di isukan kembali mengabdi menjadi ASN dilingkungan  Diknas Pemkab Ogan Ilir tempat dia mengabdi  sebelum dia dijerat  tersandung  korupsi di PMI.


Bahkan sempat viral di media sosial yakni Facebook di grup  Viral Ogan Ilir "Setelah Dihukum kasus Korupsi PMI 0gan Ilir, Pak  " R" kini kembali bertugas di Dinas Pendidikan Ogan llir," tulis  akun milik ILIR Pejuang_Rakyatddd.


Untuk mengetahui kebenaran tersebut,  kepala  BKPSDM  Pemkab Ogan Ilir  H Wilson Effendi  ketika dikonfirmasi Senin (6/7/26)  diruang kerjanya  mengatakan , bahwa R telah  diberhentikan  secara tidak hormat dari status ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir ketika  Putusan inkracht  (berkekuatan hukum tetap) yang telah divonis oleh  pengadilan Tipikor.


"Ketika  divonis saat itu,  R tidak melakukan  banding hingga kasasi,  dia menerima  putusan dan menjalani hukuman, nah saat inkracht kita lakukan proses administrasi hingga sampai ke BKN  dan dinyatakan  dipecat secara tidak hormat, dari status ASN"kata H Wilson .


Dalam  Perjalanan waktu, R melakukan banding ke BKN Pusat atas pemecetannnya,"Namun  ditolak oleh BKN,"lanjut H Wilson.


Ditambahkan H Wilson,  saat ini R sudah  dinyatakan bebas bersyarat  karena telah menjalani hukuman 2/3 dari putusan  pengadilan,  dan sempat terlihat  beberapa waktu lalu berada di lingkungan  Pemkab Ogan Ilir,  bukan kembali menjadi  ASN , melainkan yang  bersangkutan  berkoordinasi  dengan  diknas dan BKPSDM untuk mengumpulkan  berkas berkas.


" Kemungkinan  akan melakukan  PTUN  atas pemecatan dirinya  sebagai ASN, "jelas H Wilson.


Sementara itu Sekretaris  Daerah  (Sekda) Ogan Ilir Dicky Syailendra saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya  terkait R akan melakukan gugatan ke PTUN.


Kalau memang R akan melakukan dan mengajukan gugatan ke PTUN mengenai hak dia 


"Kalau Dia (R) mau melakukan  dan mengajukan gugatan ke PTUN itu hak dia, kita  tidak bisa menghalanginya, memang  dia sempat terlihat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir mungkin akan mengambil berkas ,"ujar Sekda OI Dicky Syailendra.***(Yan)

×
Berita Terbaru Update