INDRALAYA-SumateranNewss.com
Belum lepas dari ingatan kita perkara korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir yang menyeret salah seorang terpidananya, seorang ASN Pemkab Ogan Ilir berinisial "R" yang divonis 1 tahun 5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, pada 15 September 2025 yang lalu.
R sudah menjalani hukuman dan dinyatakan telah bebas. Belum lama ini menjadi perbincangan dikarenakan mantan Narapidana tersebut di isukan kembali mengabdi menjadi ASN dilingkungan Diknas Pemkab Ogan Ilir tempat dia mengabdi sebelum dia dijerat tersandung korupsi di PMI.
Bahkan sempat viral di media sosial yakni Facebook di grup Viral Ogan Ilir "Setelah Dihukum kasus Korupsi PMI 0gan Ilir, Pak " R" kini kembali bertugas di Dinas Pendidikan Ogan llir," tulis akun milik ILIR Pejuang_Rakyatddd.
Untuk mengetahui kebenaran tersebut, kepala BKPSDM Pemkab Ogan Ilir H Wilson Effendi ketika dikonfirmasi Senin (6/7/26) diruang kerjanya mengatakan , bahwa R telah diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN dilingkungan Pemkab Ogan Ilir ketika Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang telah divonis oleh pengadilan Tipikor.
"Ketika divonis saat itu, R tidak melakukan banding hingga kasasi, dia menerima putusan dan menjalani hukuman, nah saat inkracht kita lakukan proses administrasi hingga sampai ke BKN dan dinyatakan dipecat secara tidak hormat, dari status ASN"kata H Wilson .
Dalam Perjalanan waktu, R melakukan banding ke BKN Pusat atas pemecetannnya,"Namun ditolak oleh BKN,"lanjut H Wilson.
Ditambahkan H Wilson, saat ini R sudah dinyatakan bebas bersyarat karena telah menjalani hukuman 2/3 dari putusan pengadilan, dan sempat terlihat beberapa waktu lalu berada di lingkungan Pemkab Ogan Ilir, bukan kembali menjadi ASN , melainkan yang bersangkutan berkoordinasi dengan diknas dan BKPSDM untuk mengumpulkan berkas berkas.
" Kemungkinan akan melakukan PTUN atas pemecatan dirinya sebagai ASN, "jelas H Wilson.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir Dicky Syailendra saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya terkait R akan melakukan gugatan ke PTUN.
Kalau memang R akan melakukan dan mengajukan gugatan ke PTUN mengenai hak dia
"Kalau Dia (R) mau melakukan dan mengajukan gugatan ke PTUN itu hak dia, kita tidak bisa menghalanginya, memang dia sempat terlihat dilingkungan Pemkab Ogan Ilir mungkin akan mengambil berkas ,"ujar Sekda OI Dicky Syailendra.***(Yan)


